NTB Dompu — Eks Residivis curanmor asal Kelurahan Bada kembali melakukan kejahatan yang sama,akhirnya Gerak Cepat Timsus Elang Polsek Woja meringkas pelaku JU alias Gobe alias HR di rumahnya dan mengamankan barang bukti 1 unit motor Kawasaki Ninja.
Saat dilakukan penyelidikan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan korban bernama Nining Lestari (35) warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja dengan kehilangan Barang Bukti Motor Merk Kawasaki Ninja miliknya beberapa minggu yang lalu.
Menurut Kapolsek bahwa Barang bukti tersebut sempat dijual oleh pelaku ke seorang nelayan di Desa Darussalam Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,"paparnya.
Pengungkapan kasus ini, disampaikan Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin menyebutkan bahwa motor Kawasaki Ninja RR Warna Merah ini berhasil ditemukan oleh Polisi di wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, pada hari Minggu (26/11/2023) sekira pukul 21.00 Wita.
Neks Kapolsek, pengungkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek, Bripka Abdul Hamid, SH., berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, di mana barang bukti motor diinformasikan berada di tangan warga Desa Darussalam, Bima.
"Menindaklanjuti informasi itu, sesuai perintah, Timsus Elang meluncur kelokasi target, dan di sana JU mengaku bahwa motor yang dimaksud, dibelinya dari terduga pelaku, karena pelaku mendatanginya dan menawari motor hasil curiannya, beber Kapolsek dengan santai.
Sebelum pengungkapan dan penangkapan pelaku, Timsus berkoordinasi dengan anggota Polsek Bolo, agar diarahkan pada sasaran barang bukti motor yang diketahui dijual pelaku seharga 3.1 juta tersebut.
"Kemudian Timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada," ungkap Kapolsek.
Kini, terduga pelaku harus berurusan dengan pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tandasnya.
Untuk sementara barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Woja guna proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, terangnya.
Untuk di ketahui oleh publik bahwa terduga pelaku merupakan mantan residivis dalam perbuatan yang sama yakni Curanmor, dan untuk kasus ini tetap kami proses sesuai aturan agar eks residivis ini kembali masuk ke dalam hotel prodeo."pungkas Zainal sapaan akrab Kapolsek Woja yang dilansir. (Rdw/ddo)
0 Komentar