NTB Dompu — Aksi dan reaksi yang cepat dari anggota team Sat Narkoba Polres Dompu berhasil melibas 4 (empat) terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu Rabu sore (16/12/2023) sekira pukul 16.50 Wita.
Keempat terduga tersebut ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Dompu, masing-masing inisial ZL, Dompu (35) Lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa, TA (17) dan AR (36) asal Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, serta IR (17) asal Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Dompu.
"komplotan pria yang menjadi TO tak berkutik di libas tim Opsnal Satnarkoba Polres Dompu."
Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.I.K., saat diminta keterangan menjelaskan bahwa saat penggeledahan, tim menemukan 1 (Satu) buah bungkus Kotak rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 2 (Dua) plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu sabu.
"Ada juga 2 (dua) gulung plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu ditemukan di pada hard case HP," ungkapnya.
Di samping itu, tim juga mengamankan barang bukti lain seperti 4 (empat) butir obat-obatan yang diduga jenis Tramadol, 1 (Satu) buah bundel plastik klip transparan, bukti transfer hingga HP berbagai merk.
"Barang bukti sabu, ditemukan dalam kotak rokok, seberat 1,65 Gram dan di hard case HP, 0,88 Gram, jadi total *2.53 Gram*," bebernya.
Terkait kronologis, papar Kasat, Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 15.40 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu terduga inisial ZL di Dompu sering dijumpai puluhan orang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Langsung menuju ke rumah dimaksud. Sehingga Pada pukul 16.50 wita, Tim opsnal melihat beberapa orang berada di sekitaran rumah ZL yang diduga akan bertransaksi Narkotika jenis sabu sabu.
Tidak lama, "Tim Opsnal langsung mengamankan beberapa orang tersebut yang berinisial IR, AR dan TA yang sedang berada di depan rumah orang tua terduga. Selanjutnya tim menyisiri sekitaran rumah dan terdengar suara orang yang hendak akan melarikan diri dari dalam rumah," imbuh Kasat.
Namun, dengan sigap, tim langsung melakukan pengejaran seseorang tersebut yang tidak lain adalah terduga ZL alias (Izul) tidak lama dari pengejaran tersebut tim berhasil menangkap terduga ZL yang hendak akan melarikan diri lewat sungai. Selanjut ZL alias (Izul) di bawa ke rumah orang tuanya Terduga ZL alias (Izul) guna untuk di lakukan penggeledahan bersama beberapa orang lainnya yang diamankan.
"Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"tandas Sofyan mantan Kapolsek Pekat.
Dan ia tegaskan lagi bahwa terduga pelaku merupakan pemain lama dalam jaringan Narkotika yang sangar meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Dompu,untuk itu terduga pelaku bakal dijerat pasal 112,114 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba. (Dodo/Rdw)
0 Komentar