Batu Bara — Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, sekira pukul 19:00 WIB, di Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Alfander H. Sagala mengatakan, tersangka bernama Sofyan Sitorus (53) warga Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Kabupaten Baru Bara, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polsek Indrapura.
Saat dikonfirmasi wartawan. Jum'at (15/12/2023, Kasi Humas Polres Batu Bara Alfander H. Sagala, membenarkan peristiwa tersebut.
Selanjutnya, Iptu Alfander H. Sagala menjelaskan Kronologis, Pada hari Kamis 14 Desember 2023, sekira pukul 19:00 WIB, Personil Opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa ada seseorang di duga pelaku kejahatan perlindungan anak yang berada di Desa Tanah Merah.
Mendapat informasi tersebut Personil Polsek Indrapura mendatangi TKP dan mengamankan tersangka selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut, Kata Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Alfander H. Sagala. (HP)
0 Komentar