NTB Dompu — Sebut saja, seorang pria paru baya inisial EG usia sekitar 45 tahun warga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diduga membawa Narkotika jenis shabu-shabu di sergap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu di pinggir jalan tepatnya di cabang lampu merah Koramil Kota Dompu, Selasa (4/12/23) sekitar pukul 12.30 Wita.
Saat itu terduga pelaku sedang asik mengendarai sepada motor Merk Honda Supra X warna hitam di jalan raya lalu tim opsnal yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat S.sos yang sudah mengantongi identitas pelaku lalu menyetop dan menyergapnya tampa ada perlawanan.
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap terduga EG, namun sebelumnya Polisi memanggil beberapa warga di sekitar tempat kejadian perkara untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap pelaku, papar Sofyan sapaan akrab mantan Kapolsek Pekat.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap EG, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti antara lain, 1 (Satu) bungkusan tisu yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip transparan dan di dalam 1 (Satu) buah plastik klip transparan tersebut terdapat Narkotika yang diduga jenis Shabu-shabu, 1 (Satu) buah Unit Hp Nokia Kecil warna Hitam.1 (Satu) unit Motor Supra X 125 warna Merah Hitam beserta kunci kontak tanpa No. Polisi.
"jumlah total barang bukti yang di duga jenis Sabu-sabu berat bruto 1,31 Gram," bebar Kasat Narkoba.
Kronologis kejadian ketika dikonfirmasi awak media pada Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat menjelaskan, bahwa benar anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres telah meringkus seorang terduga pelaku inisial EG warga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Awalnya tim opsnal Polres Dompu Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Woja kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melaporkan informasi tersebut ke Kasat Resnarkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat.
Selanjutnya oleh Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Opsnal Aipda M. Syarifudin dan anggota untuk menindak lanjuti laporan tersebut, jelasnya.
Tak lama kemudian tim opsnal Langsung menuju ke Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja guna melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap orang yang curigai melakukan transaksi barang haram jenis shabu.
Kemudian tim Opsnal melakukan pembuntutan terhadap seorang laki laki yang di curigai membawa shabu dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Kecamatan Dompu.
Tepat di depan Kantor Koramil Dompu, dengan sigap Tim Opsnal langsung mencegat terduga kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Dompu, untuk di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, lanjutnya.
Apabila nanti terduga pelaku terbukti secara sah membawa barang haram Narkotika jenis shabu akan diganjar pasal 112,114 ayat 1,2 dan 3 KUHP, dan Undang-Undang nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 3 tahun dan maksimal 10 tahu pidana penjara, pungkas Kasat. (Rdw/ddo)
0 Komentar