Breaking News

6/recent/ticker-posts

KURANG DARI 24 JAM, PELAKU BEGAL MENGGUNAKAN EGREK BERHASIL DITANGKAP SATRESKRIM POLRES BATU BARA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Tidak kurang dari 24 Jam Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda R.B. Setiadi, S,Tr.K, telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga keras melanggar Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara terpaksa menembak kaki tersangka pembegalan, juga salah seorang residivis bernama Mhd Yudha Perdana Ompusunggu (19) warga Dusun Tasak Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, S.I.K. MH. CPHR. CBA, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Alfander H. Sagala. Sabtu (09/12/2023).

Menurut Iptu Alfander H. Sagala, tersangka diringkus atas dugaan pembegalan dan pembacokan terhadap korban Jupri (31) warga Dusun III Pematang Tobat Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (7/12/23) sekitar pukul 00:10 WIB, Bertempat di Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00:10 WIB, Korban pulang Kerja melintas menggunakan sepeda motor di Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Kemudian, Korban saat melintas dihadang oleh orang yang tidak di kenal dan langsung menebas tangan kanan korban yang mengakibatkan luka robek.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian tangan yang hampir putus pada bagian sebelah kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Iptu Alfander H. Sagala, mengatakan, saat itu Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi terhadap tersangka.

Berdasarkan informasi tersebut Personil Opsnal Jatanras Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Ipda R.B. Setiadi, S,Tr, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga tersangka Mhd Yudha Perdana Ompusunggu.

Kemudian diduga Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut. Pada saat dilakukan penangkapan, Tersangka berusaha melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Mhd Yudha Perdana Ompusunggu pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku atas dugaan pencurian buah sawit pada 8 Agustus 2019.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 4e KUHPidana mengaku telah berulang kali melakukan kejahatan, tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Alfander H. Sagala. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar