Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara telah mengamankan 1 orang tersangka Mhd Syafi'i perkara pencurian Handphone milik korban Kiki Irwansyah.
Tersangka bernama, Mhd Syafi'i Als Robot (31) warga Dusun I Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Baru Bara, di tangkap, Pada hari Selasa tgl 12 Desember 2023 sekira Pkl 11:00 WIB, di Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Pencurian Handphone yang terjadi, Pada hari Minggu 10 Desember 2023 sekira pukul 06:30 WIB, milik korban Kiki Irwansyah (24) warga Dusun II Desa Bandar Rahmad, di Dusun II Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Alfander H. Sagala, membenarkan penangkapan tersebut. Kamis (14/12/2023).
Adapun Barang bukti, 1 Unit Handphone merk Redmi Note 9, 1 buah kotak Handphone Redmi note 9.
Selanjutnya, Iptu Alfander H. Sagala, mengatakan Kronologis Kejadian, Pada Hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 06:30 WIB, telah terjadi pencurian Handphone merk Redmi Note 9 warnah casing hijau di rumah pelapor yang berada di Dusun II Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dengan cara tersangka masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu belakang rumah korban.
Kemudian, tersangka mengambil Handphone milik korban yang terletak di atas kepala korban, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000, dan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses sesuai hukum yang berlaku di negara RI.
Sedangkan penangkapan pada hari Selasa 12 Desember 2023 sekira Pkl 11.00 WIB saat itu Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi dari IT pelaku pencurian Handphone Mhd Syafi'i sedang berada di Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendapat Informasi tersebut personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku di bawa pimpinan Kanit Reskrim Ipda Christian Pangabean, SH. MH, mandatangi lokasi.
Kemudian personil Polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan pelaku dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 9 casing warna hijau dari tangan tersangka Mhd Syafi'i Selanjutnya pelaku di bawak ke Polsek Labuhan Ruku guna di proses lebih lanjut, ucap Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Alfander H. Sagala. (HP)
0 Komentar