NTB Dompu — Dalam rangka memperingati Hari Natal Tahun 2023 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu Kanwil Kemenkumham NTB turut melaksanakan Pemberian Remisi Khusus Natal 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kementerian Hukum dan HAM untuk warga binaan Lapas Kelas IIB Dompu.
Bertempat di Aula Serbaguna Lapas Dompu. Halik selaku Kalapas Dompu beserta jajaran melaksanakan kegiatan secara resmi pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2023 kepada warga binaannya.
Penyerahan Remisi khusus ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik terlebih untuk warga binaan yang sudah rindu melaksanakan ibadan Natal dengan keluarga di rumah.
Kalapas Dompu, memberikan SK Remisi Khusus secara simbolis kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Dompu yang didampingi oleh Irpan selaku Kasi Binadik & Giat, Ilman selaku Ka. KPLP, Ahmad Thalib selaku Kasubsi Registrasi dan staf lainnya.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini semoga dapat menjadi manusia yang lebih baik lagi. Selamat hari Natal 2023 dan Tahun baru 2024 untuk kita semua” ujar Halik.
Lanjut Halik, dengan diberikannya remisi khusus ini harapannya para warga binaan yang lain dapat lebih semangat lagi menjalankan program pembinaan dan terus berkelakuan baik di dalam maupun di luar Lapas Kelas IIB Dompu nantinya, pungkasnya. (Rdw/ddo)
0 Komentar