NTB Dompu — Salah satu upaya peningkatan peran dan mendorong keikutsertaan warga binaan dalam pelaksanaan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu, warga binaan dapat diangkat sebagai pemuka atau tamping.
Pembentukan/pengangkatan tamping di Lapas Dompu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tahanan Pendamping (Tamping) Pada Lembaga Pemasyarakatan.
Sebagai upaya dalam menjaga kondisi keamanan di dalam lapas agar tetap kondusif, setiap seksi Lapas Dompu berikan pengarahan dan pembinaan kepada pemuka dan tamping sebelum memulai pekerjaan.
Kalapas Dompu, H. A. Halik beserta Pejabat struktural menekankan kepada seluruh tamping agar tetap menjadi contoh dan tauladan yang baik serta bersikap lebih baik dari warga binaan lainnya, paparnya ketika dikonfirmasi awak media tadi siang.
Kemudian diingatkan juga bahwa tamping merupakan kepanjangan tangan dari petugas dalam kegiatan sehari-hari. Tamping juga harus aktif dalam memberikan atau melanjutkan informasi yang sekiranya perlu disampaikan kepada petugas terutama menyangkut masalah keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masing-masing blok hunian, pungkas Kalapas Dompu. (Rdw/ddo)
0 Komentar