Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes |
Jangan lupa ya... Rabu 14 Februari 2024 datang ke TPS bagi Masyarakat Kec. Sei Suka dan Kec. Laut Tador Coblos Partai PDI Perjuangan Caleg nomor urut 1 Leonardo Hadi Wijaya Purba,SST |
Batu Bara — Sepanjang tahun 2023, Polres Batu Bara menangani 239 kasus narkoba, hingga 17 Desember 2023 dan 429 kasus kriminal lainnya hingga 13 Desember 2023.
Capaian tersebut diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes, S.I.K,melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Alfander H. Sagala. Senin (18/12/2023).
Dijelaskan Iptu Alfander H. Sagala, penanganan kasus Narkoba hingga 17 Desember 2023 di Satres Narkoba Polres Batu Bara sebanyak 239 kasus dengan 331 tersangka.
Adapun barang bukti yang disita dalam bentuk sabu seberat 677, 26 gram, ganja seberat 217,89 gram dan pil ekstasi sebanyak 91 butir seberat 29,74 gram.
Sedangkan penyelesaian kasus narkoba sepanjang tahun 2023 hingga 17 Desember 2023 sebanyak 187 kasus, Sedangkan sisanya masih dalam penanganan Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Setiap bulan ada penangkapan terkait kasus narkoba termasuk penggerebekan di karaoke SL pada bulan Maret 2023, Juga penggerebekan ditempat yang sama pada November 2023 lalu dengan mengamankan 14 orang yang diduga tengah berpesta narkoba, kata Iptu Alfander H. Sagala.
Demikian pula penanganan kasus kriminal di Reskrim hingga 13 Desember 2023 diungkapkan Kasi Humas sebanyak 429 kasus, Dari kasus tersebut sebanyak 265 kasus berhasil dituntaskan.
Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana korupsi belum ada semenjak AKBP Jose DC. Fernandes, menjabat sebagai Kapolres Batu Bara hingga saat ini.
Polres Batu Bara juga menyiapkan ruang khusus pelayanan mediasi untuk menangani masalah agraria di Satreskrim.
Pembentukan ruang khusus ini atas instruksi Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes untuk menjembatani permasalahan yang terjadi soal sengketa pertanahan.
Pak Kapolres Batu Bara menginstruksikan agar masalah agraria dimediasi terlebih dahulu dan penyelesaiannya tidak harus lewat pengadilan melainkan melalui Restorative Justice, ucap Iptu Alfander H. Sagala. (HP)
0 Komentar