NTB Dompu — Pasangan pria inisial HA 20 tahun dan GU usia 37 tahun warga asal Desa Hu,u di duga kuat sebagai pengguna dan pengedar barang haram jenis Sabu-Sabu akhirnya di tangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Dompu, Kamis malam (30/11/23) sekira pukul 19.45 Wita.
Kedua pria asal Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu tersebut ditangkap di Pinggir Jalan sekitar Desa Cempi Jaya, dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 3.53 Gram.
Ketika dikonfirmasi Kasat Resnarkoba Polres, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., mengungkapkan bahwa, penangkapan kedua terduga berawal dari informasi warga sekitarnya yang resah terhadap beredarnya narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Hu'u.
"Dugaan kuat bahwa kedua pelaku bukan saja sebagai pengguna namun sebagai penyokong/pedagang Barang haram jenis sabu," papar Sofyan yang belum sebulan menjadi Kasat Narkoba Polres Dompu.
Mendalami informasi yang valid tersebut, anggota opsnal dipimpin langsung oleh Kasat kemudian menyisir dan mengintai di seputaran Kecamatan Huu tepatnya di Pinggir jalan di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu.
"Pada pukul 19.25, tim melihat dua orang terduga yang membawa Narkotika yang diduga jenis sabu yang sudah dikantongi identitasnya sedang melintas tepat di Desa Cempi Jaya menggunakan sepeda motor," jelas eks Kapolsek Pekat yang jarang bicara alias kalem.
Tidak menunggu lama, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang terduga dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Tambah Sofyan, dari hasil penggeledahan badan tim menemukan barang bukti 6 (enam) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, "ujarnya.
Dan ditambah lagi, 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (Tiga) buah gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
"Berat Barang bukti yang berhasil di amankan sebesar 3,53 Gram Shabu Shabu alias barang haram jadah," jelas Kasat.
Tak hanya itu, tim Opsnal juga mengamankan 1 (Satu) buah Dompet warna cokelat. 2 (Dua) buah Unit Hp diantaranya : 1 (Satu) Vivo warna Hitam dan 1 (satu) Buah Unit Hp Vivo warna Putih serta Uang sebesar Rp : 7.665.000.00 (Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, "tandasnya.
Terhadap kedua pelaku ungkap Kasat bakal di jerat pasal 112,114 ayat 1 dan 2 KUHP juntho Undang Nomor 35 tahun 20009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup masuk bui,pungkas Kasat Narkoba yang baru. (Rdw/Ddo)
0 Komentar