Breaking News

6/recent/ticker-posts

UNIT RESKRIM POLSEK TANAH JAWA BERHASIL RINGKUS DPO PELAKU PENIPUAN DAN PENGGELAPAN UANG MILIK PT. FIF CABANG PEMATANG SIANTAR

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Kerja keras Kapolsek Tanah Jawa dan unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian sektor (polsek)Tanah Jawa polres Simalungun berhasil mengungkapkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial Mhd Syafaal Dinur (28),alamat dusun l Orika,desa Orika kecamatan Pulau Rakyat,Kabupaten Asahan. Yang berprofesi sebagai Security di PT.Jaya Wira Manggala.Yang mana pelaku sendiri sudah DPO sejak November 2018 lalu.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan ,SH.,M.Si menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku dan rekan nya dengan cara melaporkan berkas pengajuan kredit yang telah di setujui karena tim survey sudah turun langsung kelapangan.

"Ada 176 berkas pengajuan nasabah yang dilaporkan ke perusahaan PT.FIF yang layak untuk di turunkan unitnya.Karena telah lulus survey dilapangan.Aksi mereka tercium setelah pihak perusahaan mengaudit keuangan pinjaman dan melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Tanah Jawa.Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 800.000.000."ujar kapolsek.

Maka berdasarkan surat perintah penangkapan No.Sp.Kap/102/XIl/2023,tanggal (13/12/2023).Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan,SH.M.Si bersama personil unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap diri tersangka Mhd S.Dinur(28) sehubungan dengan diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang milik PT.FIF cabang Pematang Siantar.

"Setelah dilakukan penyelidikan tersangka diketahui pada hari Selasa,tanggal (13/11/2018) di kios Marihat PT.FIF simpang Tangsi Nagori Balimbingan ,kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan tersangka berhasil kami ditangkap di Pulau Raja dan kemudian membawanya ke polsek Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan".terang kapolsek.

Masih di jelaskan Kompol M.Nainggolan.SH.,M.Si.Setelah tersangka diamankan di mako polsekta Tanah Jawa selanjutnya di lakukan; Riksa tersangka,Lengkapi Mindik Sidik,Riska tersangka didampingi PH.Prodeo,Han Tsk,Lengkapi Mindik ,Dokumentasi dan Lapor KA.

"Selanjutnya RTL,dengan memanggil kedua belah pihak melakukan Mediasi,kirim SPDP,kirim BP ke JPU,kirim SP2HP,dan seterusnya kirim tersangka dan barang bukti ke JPU." terang kapolsek menutup penjelasannya. (res)

Posting Komentar

0 Komentar