Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Polres Batu Bara mengungkap keberhasilan Satres Narkoba dan Polsek jajaran mengungkap 7 kasus narkoba dengan 10 orang tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dipaparkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, SH. S.I.K, didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, SH, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH. MH, dan KBO Satres Narkoba AKP P Tamba pada rilisnya. Rabu (31/01/2024).
Ungkap kasus tersebut dalam rangka KRYD selama 14 hari yang dimulai 18 Januari hingga 31 Januari 2024 dengan barang bukti narkotika sabu-sabu sebanyak 181,97 gram sabu dan daun ganja kering 1,71 gram, kata Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K.
Kapolres Batu Bara menjelaskan, pengungkapan terbesar dalam rangka KRYD dilakukan Satres Narkoba pada 24 Januari 2024 di Medang Deras dengan tersangka T dan M. Sementara barang bukti yang ditemukan dan disita berupa narkotika sabu-sabu seberat 165 gram.
Pengungkapan kasus sabu tersebut berawal pada 19 Januari 2024 di Labuhan Ruku Kecamatan Talawi, Saat personil Satres Narkoba meringkus dua tersangka pengguna narkoba sabu yang mengaku membeli sabu dari T dengan barang bukti 1,33 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp. 3,6 juta.
Salah seorang tersangka berinisial IF alias Indukang adalah ASN Pemkab Batu Bara bertugas di Kantor Lurah Labuhan Ruku. Seorang tersangka lain berinisial Kh, Kemudian pada 22 Jan 2024, kembali Satres Narkoba meringkus tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram sabu dan 1 unit timbangan elektrik.
Selanjutnya pada 26 Januari 2024, Polsek Medang Deras meringkus tersangka YT dan RW dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.
Sementara Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede mengungkap 3 kasus narkoba. Pada 27 Januari 2024 meringkus tersangka MA dengan barang bukti 1,71 gram daun ganja kering.
Keesokan harinya, 28 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku ringkus tersangka SY dengan barang bukti 15,32 gram sabu. Pada 28 Januari 2024, Polsek Labuhan Ruku kembali meringkus tersangka MS alias Agam dengan barang bukti 0,40 gram sabu, tutup Kapolres Batu Bara. (HP)
0 Komentar