FR bersama Barang Bukti Shabu setelah diamankan di Polres Dompu |
Tarunaglobalnews.com, NTB Dompu — Sudah lama menjadi target operasi petugas, Seorang Pria inisial FR (35) asal Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu karena diduga menyimpan, menguasai bahkan diduga kuat sebagai Bandar Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Dompu, Sabtu (6/1/2024) malam sekira pukul 21.15 Wita.
Meski mengelabui petugas, terduga yang memang telah lama jadi Incaran Kepolisian ini akhirnya berhasil ditangkap di rumah kekasihnya di Wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atas informasi warga dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 10.81 Gram.
Kasatresnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pria yang ditangkap pada Sabtu Malam setelah mendapatkan informasi dari warga yang resah lantaran aktifitas terduga FR yang merajalela, kerap mengedarkan Sabu-sabu di berbagai tempat di Wilayah Hukum Kabupaten Dompu.
"Bahwa di sebuah rumah warga di Kecamatan Woja sering datang seorang bandar narkotika asal Kelurahan Bali Satu bernama FR menemui seorang wanita yang diduga sebagai pacarnya," ungkap Kasat.
Bahkan, lanjut Kasat, FR diduga sering bermalam bahkan diketahui juga oleh warga sering mengkonsumsi sabu-sabu dengan beberapa pemuda di tempat rumah kekasihnya itu.
"kuat dugaan FR kerap berpesta shabu di rumah sang pujaan itu, hanya saja los dari incaran Polisi," ucap Sofyan dengan blak-blakan saat dibrondol pertanyaan oleh awak media.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat menuju ke kecamatan Woja dan langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP yaitu di Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja.
"Sekitar pukul 21.15 wita, tim mendapat informasi bahwa terduga FR sedang berada di salah satu rumah milik pacarnya bernama UT," ujar Kasat.
Tidak menunggu lama, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga FR yang sedang duduk di kamar pacarnya bernama UT. Namun, pada saat penggeledahan rumah dan badan tidak ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu namun hanya ditemukan kunci motor.
Tak berhenti di situ, tim melakukan interogasi terhadap FR menanyakan kendaraan FR namun FR menyangkal dan mengelabui petugas bahwa dia tidak menggunakan motor. Kemudian, saat tim melakukan pencarian terhadap motor tersebut tim menemukan motor tersebut disimpan oleh FR di salah satu rumah warga yang tak jauh dari kediaman pacarnya.
"Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap motor tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu tepat di jok bagian depan," jelas Kasat.
Dari hasil penggeledahan, juga diamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia Kecil warna Pink, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna rosegold, 1 (Satu) buah Unit Motor Yamaha RX king tanpa nomor Polisi.
"Usai melakukan penggeledahan, Tim langsung mengamankan terduga FR dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," beber Kasat Narkoba yang biasa di sapa Sofyan.
Lebih lanjut, Kasat menambahkan, bahwa Terduga *FR* merupakan pengedar sabu-sabu asal Kelurahan Bali Dompu yang biasanya beraktifitas di Kelurahannya sendiri namun kerap keluar pada malam hari untuk mengantar pesanan apabila ada orderan/pembelian dalam jumlah banyak ke Kecamatan lain seperti Woja, Manggelewa dan Kempo, beber Kasat Narkoba dengan gamblang.
Lanjut Kasat, karena terduga merupakan bandar maka sudah sepantasnya di ganjar dengan pasal 112, 114 KUHP juntho Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta seumur hidup pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba yang dilansir jurnalis, (Dodo/Rdw)
0 Komentar