Tersangka IM saat diamankan di Polres Dompu |
Tarunaglobalnews.com, NTB Dompu — Seorang Pria inisial IM (25) asal Dusun Wawo Baka, Desa Nowa Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu diringkus Timsus Elang Sektor Woja, diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Minggu (7/1/2023) sekira pukul 17.00 Wita.
Ia ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Yuliati Afni (31) juga asal Dusun Wawo Baka, Pada tanggal 30 Desember 2023 tahun lalu atas kehilangan barang berharga seperti cincin emas seharga jutaan rupiah.
Barang Bukti |
Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.Ip., ketika dimintai keterangannya menyebutkan, awalnya korban menyadari telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian didalam rumahnya setelah tidak melihat tas selempang yang sebelumnya digantung oleh korban.
"Yang mana didalam tas selempang tersebut berisi emas 24 gram dengan rincian 4 buah cincin anak, 1 buah kalung anak, 1 buah gelang anak, 3 buah cincin dewasa, 1 buah gelang dewasa dan uang tunai berjumlah tiga juta rupiah," ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dan melaporkan ke Mako Polsek Woja guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Terkait dengan hal tersebut Kapolsek memerintahkan Timsus Elang Sektor Woja dipimpin Katimsus Elang Sektor Woja AIPTU M. Saihun melakukan penyelidikan terkait hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku.
"Mengetahui informasi terkait keberadaan terduga, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya," jelas Kapolsek.
Selanjutnya terduga pelaku bersama dengan Barang Bukti tersebut di bawa dan diamankan ke Polsek Woja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga menambahkan, bahwa barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah Tas Selempang Warna Hitam merk Gardio, 1 buah Tas Selempang Warna Hitam merk Quechua, 1 buah Dompet Warna Coklat merk Levi's, 1 buah Hp Merk Samsung A20 warna Hitam.
"Bahkan dari hasil penyitaan juga ada 5 butir Tramadol, 1 buah Bong, serta Uang Tunai sebanyak RP. 3.816.500," pungkas Kapolsek Woja. (Ddo/Rdw)
0 Komentar