Breaking News

6/recent/ticker-posts

KUASA HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERSAMA-SAMA KECEWA PENYIDIK POLSEK SUNGGAL DINILAI TIDAK PROFESIONAL


Tarunaglobalnews.com, Deli Serdang — Kuasa hukum korban penganiayaan secara bersama - sama, Rambo Silalahi, S.H mengaku kecewa atas perkembangan kasus perkara kliennya di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. Rambo mengungkapkan sangat kesulitan dalam berkomunikasi terhadap oknum penyidik yang menangani perkara Kliennya itu yang sangat bertolak belakang dengan jargon Polri yang PRESISI.

Rambo menuturkan perkara kliennya atas nama Jenny Sihombing penuh lika liku, mulai dari lambatnya proses perkara tersebut ditangani, terhitung sejak dilaporkan pada 24 April 2023 silam hingga sekarang belum tuntas.

" Kita sangat menyayangkan masih ada oknum penyidik yang tidak mengindahkan perintah Kapolri didalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat " tandas Rambo, Rabu (09/01/2024).

Kita berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi turun tangan untuk melihat langsung pelayanan kepada masyarakat oleh jajarannya yang ada di Polsek Sunggal. Pasalnya kata Rambo, warga kerap berbenturan dengan pelayanan oknum Penyidik yang tidak sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo. Msi.

Hal ini menurut Rambo bukan saja tanpa alasan, kliennya telah dianiaya secara bersama - sama dan pelaku sudah ditetapkan tersangka namun belum ditangkap - tangkap hingga saat ini ujarnya.

Tidak hanya itu, ironisnya lagi kliennya juga dilaporkan di Polrestabes Medan oleh salah satu pelaku yang menganiaya nya dan kini Kliennya itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

" Sangat aneh perkara ini, bagaimana bisa ditetapkan tersangka klien saya padahal klien saya korban pengeroyokan secara bersama - sama " ucapnya.

Bagaimana bisa klien saya sebagai korban pengeroyokan dilaporkan juga 25 hari setelah kejadian? luka lebam apa yang visum 25 hari?

Rambo menambahkan, ada dugaan unsur sengaja oknum penyidik Polsek Sunggal sengaja membuat lambat proses perkara ini.

Pasalnya, kliennya terlebih dahulu dipanggil sebagai tersangka di Polrestabes Medan padahal kliennya seharusnya adalah korban.

" Setiap ditanyai penyidik Polsek Sunggal maupun Kapolseknya terkait perkembangan perkara klien saya, mereka enggan menjawab, ada apa ini " tanya dia heran.

Diketahui, korban pengeroyokan atas nama Jenni Junita Sihombing telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan secara bersama - sama pada tanggal 22 April 2023 lalu, dengan bukti tanda lapor nomor  STTLP/B/790/lV/2023/ SPKT/Polsek Sunggal. Dalam laporannya itu empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilain sisi, sebelumnya Kapolrestabes Kombes Pol Teddy Marbun menuturkan akan mengecek persoalan tersebut. (ewi)

Posting Komentar

0 Komentar