Breaking News

6/recent/ticker-posts

MAKLUMAT KAPOLDA NTB TENTANG PEMBLOKIRAN JALAN, DI SOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT DI KELURAHAN POTU

Tarunaglobalnews.com, NTB Dompu — Untuk meredam penutupan/pemnlokiran jalan raya yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Dompu selama ini, dengan cepat Bhabinkamtibmas Kelurahan Potu Aipda Suyandi Permata melaksanakan sambang dan memberikan Himbauan serta mensosialisasikan kepada warga masyarakat tentang maklumat kapolda NTB terkait dengan larangan pemblokiran jalan.

Bhabinkamtibmas Menyampaikan Himbauan Kepada Warga Agar Tidak cepat terpengaruh oleh ajakan oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab yg mengajak untuk melakukan aksi pemblokiran jalan yang merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat/oknum Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, tanpa ijin dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 (sembila7penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), terangnya. 

Pada kesempatan tersebut bhabinkamtibmas juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Hasil yang dicapai, yakni terciptanya hubungan yang harmonis antara Bhabinkamtibmas dengan warga binaan.

Dengan adanya himbauan dan sosialisasi tersebut maka masyarakat paham dengan ancaman hukuman bagi masyarakat yang menutup jalan.

Kegiatan sosialisasi himbuan Kapolda NTB berakhir pada pukul 09.00 wita berjalan dengan aman dan terkendali, pungkasnya. (Rdw/ddo) 

Posting Komentar

0 Komentar