Tarunaglobalnews.com, Simalungun — Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di Jln. Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial "NR(37)", seorang pria pengangguran, pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024.
Penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Saat dikonfirmasi pasca penangkapan, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyampaikan sambutan tegas terkait penindakan kasus narkoba.
"Berkaitan dengan kasus ini dan kasus-kasus narkoba lainnya, saya ingin menyatakan sikap Polres Simalungun yang tidak akan menoleransi atau bernegosiasi dengan kejahatan narkoba apapun bentuknya," ujar AKBP Choky. Kamis(18/01/2024)
Beliau menambahkan, "Peredaran narkoba adalah musuh kita bersama yang mengancam masa depan bangsa, khususnya generasi muda kita. Kami tidak akan memberikan ruang atau kesempatan kepada para pelaku untuk terus merusak masyarakat dengan narkotika."
Kemudian beliau mengimbau, "Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberantas narkoba dengan cara tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kepada para pelaku usaha narkoba, ingat bahwa kami dari Polres Simalungun tidak akan memberikan kesempatan. Kami akan melacak, menangkap, dan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Tidak hanya itu, AKBP Choky juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mengoptimalkan upaya pencegahan, edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat jaringan narkoba.
Kapolres menunjukkan tekadnya untuk memerangi narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Simalungun. "Marilah kita bersatu melawan narkoba. Ini perang kita semua. Tidak akan ada tempat bagi narkoba di Simalungun, tidak ada negosiasi untuk pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba," pungkas AKBP Choky Sentosa Meliala.
Dengan tanggapan tersebut, Kapolres Simalungun menggarisbawahi komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba serta mengajak kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Ditempat yang berbeda Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menjelaskan kronologi penangkapan, "Keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Pada hari Selasa, tanggal (16/01/2024) sekira pukul 20.00 Wib, petugas Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 melakukan pengintaian di Jalan Jambu Raya. Mereka berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan melalui informasi.
Tanpa melakukan tindakan terburu-buru, petugas kemudian mendekati dan mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama dengan Gamot, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 2.035.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika.
Setelah diamankan, tersangka dengan inisial "NR(37)", mengaku atas perbuatannya. Kemudian, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, "jelas AKP Irvan. Kamis(18/01/2024)
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras petugas dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi yang berguna dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Simalungun akan terus melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (Res)
0 Komentar