Tarunaglobalnews.com, Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus 2 pria yang membawa 1 kilogram sabu-sabu, Minggu (07/01/2024).
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing inisial HS (41) dan R (33) warga Dusun V Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dalam pemaparan mengatakan, Petugas dan kedua tersangka sempat terlibat aksi balapan di jalan raya, Bahkan petugas sempat melepaskan peluru berkali-kali ke udara di Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kedua tersangka dapat diringkus setelah kendaraan mereka terperosok ke parit akibat dihadang petugas.
Dari dalam mobil polisi menemukan satu bungkusan teh China diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg Gram.
Selain menyita sabu tersebut, kita juga menyita 1 unit mobil Toyota Kijang Inova warna silver Nopol BK 1297 YL, dan 2 unit HP, kata Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K. didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi, SH. MH.Senin (08/01/2024).
Pada kesempatan tersebut, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, juga mengulang tekad Polres Batu Bara untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.
Sampai ke lubang tikus pun akan kita kejar. Ini masih awal, ke depan kita buktikan akan menangkap lebih banyak lagi, ucapnya.
Selanjutnya, Kapolres Batu Bara mengatakan, ini mengungkapkan kasus ini masih dalam pendalaman, Ditegaskannya siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, Polres Batu Bara sedang berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Tebing Tinggi untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang para tersangka.
Perlu saya tegaskan, Polres Batu Bara komitmen memberantas narkoba, Karena itu saya ajak masyarakat untuk ikut memberantas narkoba, Tolong beri informasi agar dapat kita tumpas karena tanpa bantuan masyarakat kasus narkoba sulit untuk diberantas, tegasnya.
Sementara itu, untuk kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup. Pungkasnya. (HP)
0 Komentar