Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, melakukan penangkapan terhadap 1 orang pria, diduga pelaku Pencurian dengan pemberatan.
Pencurian kali ini terjadi, Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10:00 WIB, di rumah korban Ifnul Fandika di dusun VI Pematang Kapas Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik menuturkan, pelaku pencurian berhasil kita amankan bernama Muhammad Fadli Gunawan (25) warga Dusun III Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka. Sabtu (27/01/2024).
Barang bukti, 2 (Dua) Laptop perincian 1 (Satu) merek Dell warna hitam & merek Asus Silver, 1 (Satu) buah Bor merek RYU warnah Hijau, 1 (Satu) buah Loudspeaker warnah hitam Merek EGGEL, 1 (satu) Kotak Cicin Hias batu berjumlah 10 cincin, 1 buah batu hias, 1 buah gelang, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor honda Merek vario warnah merah, 1 (satu) buah Pisau Lipat warna hitam, 1 (Satu) Buah Tas Warna Coklat merek Polo, 1 (satu) buah Camera Merek Canon 55D.
Selanjutnya, Kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, pada saat pelapor bersama dengan keluarga berangkat ke medan dan rumah dalam keadaan terkunci rumah di titip kepada Asril Arafat pada hari rabu tgl 24 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB, pelapor menghubungi saksi agar datang kerumah untuk mengambil laptop inventaris SPSI untuk merekap gaji.
Kemudian, pada hari kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat pelapor kembali dari medan dan merasa curiga dan melihat 2 Unit laptop yang ada di kamar, 1 Camera merek Canon 5 DD, ,Bor merek RYU,1 loudspeaker warnah hitam merek EGGEL 2 Kotak perhiasan batu cincin hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 20.000.000. Dan pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Indrapura.
Lanjut, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan saat itu unit Reskrim polsek indrapura yang dipimpin oleh Kapolsek Indrapura mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan interogasi saksi-saksi dan mendapatkan informasi terhadap diduga pelaku dan benar Pelaku pencurian Muhammad Fadly Gunawan Sedang berada di Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Sehingga Personil Polsek Indrapura Berhasil mengamankan di duga pelaku berikut barang bukti Selanjutnya pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut, tutup Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)
0 Komentar