Breaking News

6/recent/ticker-posts

TIGA KAWANAN TERSANGKA PELAKU PENCURIAN MILIK KSO ASAHAN CITRA WIN BERHASIL DIBEKUK UNIT RESKRIM POLSEK INDRAPURA

Para tersangka

Tarunaglobalnews.com, Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana.

Ketiga tersangka bernama, Sugianto Hendrikus Samosir (25), Mhd Rizky (18) dan Mhd Syahendra (31) ketiga nya warga Dusun I Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi, Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 03:00 WIB, milik korban Kso Asahan Citra Win, di Dusun III Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Alfander H. Sagala, membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka. Rabu (17/01/2023).

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah tangga, 2 (dua) buah kayu bekas gulungan, 1 (satu) karung tumpukan tembaga.

Selanjutnya, Pada hari Senin Tanggal 15 Januari 2024 sekira Pkl 16:00 WIB, Pada saat itu Pelapor atas nama Surya Sakti Siregar melakukan pengecekan rutin di gudang PT. Indojaya Sukses bersama yang berada di Dusun III Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Kemudian, dilihat barang ada yang berkurang lalu saksi Muhammad Irfan mengecek CCTV dan ternyata ada yang mengambil 1600 meter kabel milik KSO Asahan Citra yang dititipkan di Gudang PT. Indojaya Sukses Bersama, namun tidak diketahui siapa yang mengambil kabel tersebut, lalu pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.

Lanjut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, mendapat Informasi dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan bahwa tersangka yang melakukan pencurian Kabel tersebut berada di Dusun III Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara yang bernama Sugianto Hendrikus Samosir, Muhammad Rizky dan Muhammad Syahendra.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang berada di Dusun III Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Kemudian tersangka di bawa Ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut, tutup Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Alfander H. Sagala. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar