Zamal Setiawan, SH |
Tarunaglobalnews.com, Batu Bara — Ujian SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk calon guru ASN P3K ditenggarai tidak objektif.
Hal itu diungkapkan Zamal Setiawan, SH dari Firma Hukum Zamal Setiawan & Partner selaku Kuasa Hukum Suharyati, seorang guru honor yang tidak lulus ujian CASN P3K Pemkab Batu Bara. Rabu (03/01/2024).
"Suharyati selaku Client kami berdasarkan nilai CAT memperoleh nilai 580 point dan menduduki posisi ke 3, Namun dikarenakan adanya ujian SKTT yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara c/q Dinas Pendidikan yang anehnya peserta ujiannya adalah Kepala Sekolah dan bukan peserta Calon PPPK Guru menjadikan Posisi Client kami berada pada posisi ke 11 dengan pencapaian Credit point 579,85. Sedangkan pada posisi yang dilamar hanya tersedia 10 kuota."terang Zamal Setiawan, SH.
Bahwa pada titik ini Zamal mulai mencatat bahwa tambahan Sistem Credit point SKTT menjadi tidak bisa di uji, tidak sesuai prosedur, tidak akuntabel, sehingga menjadikan Client mereka merasa dicurangi dan didzalimi.
"Kami sangat meyakini bahwa proses Ujian SKTT yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara sarat manipulasi atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang diantaranya kami menemukan adanya pengurangan nilai dan penambahan nilai Kredit Point secara tidak sah."ucapnya.
Ditegaskan Zamal Setiawan, SH, pihaknya hari ini telah melayangkan surat protes dan permintaan klarifikasi kepada Bupati Batu Bara c/q Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Pada akhir keterangannya Zamal Setiawan, SH, menyebutkan dalam surat tersebut di minta pihaknya Kepala Pemerintahan Kebupaten Batu Bara (Bupati) untuk mengevaluasi keseluruhan proses dan membatalkan peserta-peserta yang tidak memenuhi mekanisme seleksi sebagaimana ditentukan dalam Kepmen PAN RB Nomor 649 Tahun 2023."Tegas Kuasa Hukum Zamal Setiawan, SH. (HP)
0 Komentar