Tarunaglobalnews.com, Batu Bara -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batu Bara, akhirnya menghentikan penelusuran kasus video viral terkait pengerahan dana desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu Batu Bara, M. Amin Lubis, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu Batu Bara di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten. Senin (15/01/2023).
Konferensi pers dihadiri Penjabat Bupati Batu Bara, Nizhamul, Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K,Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Amru Siregar dan Dandim 0208 Asahan, Letkol Infanteri Muhammad Bassarewan.
M. Amin menyebut penghentian kasus video viral tersebut diambil setelah Bawaslu Batu Bara melakukan penelusuran dan memintai keterangan serta mengambil sampel rekaman suara para pejabat yang fotonya dicatut dalam video viral, dari hasil penelusuran Bawaslu memastikan bahwa suara rekaman tersebut tidak sama dengan suara pejabat yang dicatut dalam vidio viral tersebut.
Sementara itu Pj Bupati Batu Bara, Nizamul, mengatakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara tetap netral pada Pemilu 2024, Terkait langkah hukum yang akan diambil, Nizhamul belum dapat memastikan.
Sebelumnya beredar video dengan judul 'Bocor Rekaman Perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari Batu Bara, yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dengan memanfaatkan dana desa, Video tersebut viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat, sehingga Bawaslu Batu Bara melakukan konferensi di kantor Bawaslu Batu Bara.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Batu Bara akan melaporkan hasil apa yang dilakukan Bawaslu Batu Bara kepada pihak Bawaslu Provinsi Sumatra Utara, ucapnya.
Bawaslu Batu Bara mengatakan tidak ditemukan Pelanggaran Pemilu, selanjutnya Bawaslu Batu Bara menyatakan Hentikan Kasus Video Viral Pengerahan Dana Desa untuk Pilpres. (HP)
0 Komentar