Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masry, SH, bersama anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka, Pada hari Minggu 25 Februari 2024, sekitar pukul 01:00 WIB, di Dusun VIII Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Tersangka bernama, Zulkifli (34) warga Tanjung Kasau Dusun VIII Desa Dewi Sri dan Wahyu Hermawan (32) warga Tanjung Kasau Dusun flamboyan Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka. Minggu (25/02/2024).
Kasi Humas Polres Batu Bara mengatakan Kronologis penangkapan, Pada hari ini Minggu tanggal 25 Februari 2024, sekira pukul 01:00 WIB, mendapat informasi bahwa ada seseorang di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri-ciri yang sudah di ketahui petugas.
Selanjutnya, Team opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan langsung melakukan penangkapan, penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) paket sedang sabu-sabu yang di simpan oleh pelaku di dalam kotak rokok miliknya.
Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut hendak digunakan dan dijual kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut, tutup Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala. (HP)
0 Komentar