Breaking News

6/recent/ticker-posts

DUA TERSANGKA PENCURI HANDPHONE BERHASIL DITANGKAP UNIT RESKRIM INDRAPURA

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura, meringkus dua tersangka pelaku pencurian handphone, Marwandi (35) dan Budi Manik (37), keduanya warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air P.utih, Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Alfander H. Sagala mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, Intan. Kasus pencurian terjadi Minggu (21/01/2024) di Pajak Delima,Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Sabtu (03/02/2024).

Pada saat korban hendak belanja dan memarkirkan sepeda motor miliknya dan meninggalkan Handphone di jok sepeda motornya tersebut.

Setelah selesai berbelanja korban kembali ke sepeda motor miliknya kemudian melihat handphone miliknya yang berada di jok yang ia letak sudah tidak ada lagi atau hilang dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang di alami Kapolsek Indrapura.

Lebih lanjutnya, AKP Alfander H. Sagala menjelaskan kronologis penangkapan, Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 22:30 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, SH, mendapat informasi terkait tersangka yang melakukan Pencurian terhadap handphone milik korban Intan.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kelurahan indrapura kemudian dilakukan interogasi dan kedua tersangka mengakui perbuatanya dan ditemukan dari tersangka barang bukti 1 (satu) Unit handphone merek OPPO A18, kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa Kapolsek indrapura guna di proses lebih lanjut, tutup Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Alfander H. Sagala. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar