Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Kurun waktu 12 hari terakhir, Polres Batu Bara mengungkap 9 kasus perkara narkoba dengan menetapkan 12 tersangka. Dua diantaranya merupakan wanita.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K, menyebut, barang bukti yang disita dalam perkara ini sekitar 1 kg sabu dan uang tunai Rp 4,6 juta.
Menurut Kapolres Batu Bara, kasus terbesar 12 hari terakhir adalah perkara yang melibatkan seorang pria berinisial AS (38) warga Dusun Lam Beusoe, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Tersangka AS diringkus di pinggir jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (01/02/2024) sekira pukul 12:15 WIB.
Ketika digeledah, AS polisi menemukan 1 bungkus besar sabu seberat bruto 1.033 gram yang sempat disembunyikan di punggungnya dengan cara dibalut lakban warna hitam. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp. 1.575.000.
Saat diringkus, tersangka yang datang menggunakan bus rencananya akan menjual sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara, kata Kapolres Batu Bara didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, SH, dan Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH. MH. Senin (12/04/2024).
Sedangkan 8 kasus lainnya dengan 11 tersangka diantaranya, MR (19) warga Dusun IV, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
MR diringkus di Jalinsum Dusun III Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Minggu (04/01/2024) sekira pukul 01:30 WIB, Barang bukti berupa 2 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,35 gram.
Lalu tersangka I (37) warga Dusun Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, dengan barang bukti 8 plastik klip seberat 2,49 gram.
Kemudian dalam sebuah penggerebekan di Desa Pelangiran, Kecamatan Laut Tador diringkus NGW (27) warga Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, dua orang perempuan inisial N (42) warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan Y alias B alias R (44) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Dari ketiganya disita sabu berat bruto 1,29 gram dan uang tunai Rp 3.071.000.
Pada Jumat 9 Februari 2024 sekira pukul 19:00 WIB, diringkus KA (34) dan WA (23), warga Dusun V Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti sabu seberat 1,52 gram, AR alias A (23) warga Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ditangkap di Jalinsum Kecamatan Air Putih dengan barang bukti 0,16 gram sabu
dan HS (30) warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, dengan barang bukti 5 bungkus klip sabu seberat 9,28 gram,” terangnya.
Terakhir AE (41) warga Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador dengan barang bukti berat bruto 1,38 gram dan PMS (42) warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang bukti sabu seberat 10,81 gram.
Pengungkapan kasus sabu tersebut membuktikan komitmen penuh memberantas narkoba di Kabupaten Batu Bara, ucap Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K. (HP)
0 Komentar