Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Ipda Ade Sundoko Masry, SH, bersama anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka bernama, Abdul Rahman (23) warga Dusun II Desa Tanah tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Alfander H. Sagala menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba di Dusun I Desa Tanah rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Sabtu (03/02/2024).
Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, kata Kasi Humas AKP Alfander H. Sagala.
Diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura dengan barang bukti, 1 (satu) klip Paket ukuran Sedang berisikan sabu-sabu.
Selanjutnya, Kronologis Penangkapan, Pada hari Sabtu Tanggal 03 Pebruari 2024, sekira pukul 00:30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, SH, bersama Personil Polsek indrapura mendapat informasi bahwa ada satu orang laki-laki yang di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri-ciri sudah di ketahui petugas.
Kemudian, Team opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu yang di simpan oleh pelaku di dalam kantong celana sebelah kiri milik nya.
Sgetelah di introgasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut hendak digunakan sendiri kemudian langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut, pungkasnya. (HP)
0 Komentar