Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara menangkap dua orang laki-laki mengendari sepeda motor yamaha RX menguasai dan memiliki sabu-sabu.
Tersangka bernama, Mhd Rajak Irpan (19) warga Desa Pahang Kecamatan Talawi dan Ali Albuni (18) warga Link II Kel, Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Keduanya ditangkap, Pada hari Jumat Tgl 23 Februari 2024 sekira pukul 17:00 WIB, di Jalan Pasar Miring Gren Malaka Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi wartawan, AKP Riswanto, SH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, membenarkan ada nya penangkapan terhadap kedua tersangka. Jum'at (23/02/2024).
Barang bukti, 1(satu) paket ukuran kecil, 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna hitam tanpa No.Polisi, 1(Satu) buah HP merek inkinix.
Selanjutnya, Kronologis penangkapan Pada hari Jumat Tgl 23 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 2 orang laki laki sedang mengendari sepeda motor yamaha RX tampa plat menguasai /memiliki sabu tanpa ijin, melintas di Jalan Pasar Miring Desa Kampung Lalang Kec.Tanjung Tirama Kab Batu Bara.
Mendapat informasi langsung Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Labuhan Ruku kemudian Kapolsek Labuhan Ruku memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H Pardede untuk membawa Anggota.
Tanpa buang waktu Kanit Reskrim dan Anggota begitu melihat target sesuai dengan info yang diterima langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki.
Pada saat kedua laki-laki tersebut dipaksa untuk berhenti begitu berhenti keduanya langsung melarikan diri dan sempat kejar-kejaran dengan petugas dan kedua nya berhasil diamankan.
Sedangkan BB sempat dibuangkan oleh salah satu dan setelah di cari disepanjang jalan BB berupa 1 plastik kecil transparan ditemukan dipinggir jalan diatas rumput diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian di pertanyakan kepada kedua orang yang diamankan benar BB itu yang dibuangnya saat terjadi kejar-kejaran dengan petugas kemudian petugas menyuruhnya untuk mengambil, lalu kedua orang dan BB dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, tutup Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala. (HP)
0 Komentar