Tarunaglobalnews.com Medan — Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap OK Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Ir. H. Zahir, M.AP.
OK Faizal diduga terlibat suap dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Batu Bara.
Setelah melakukan pemeriksaan pada Rabu (21/02/2024), selanjutnya penyidik menahan OK Faizal sejak, Kamis (22/02/2024) ini, Usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023, ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. Kamis (22/2/2024).
Kombes Hadi Wahyudi menyebut, OK Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara, Uang itu diterima dari dua orang, yakni Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Batu Bara dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.
Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada OK Faizal pada akhir 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK, Uang sudah disita sebagai barang bukti, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tersangka dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Mereka adalah, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ, menyusul OK Faizal ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka terhadap para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan setelah adanya gelar perkara, pungkasnya. (HP)
0 Komentar