Kedua Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Dompu. |
Tarunaglobalnews.com NTB Dompu —Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus 2 orang terduga pengedar Narkotika jenis shabu asal Woja, Selasa (26/2/2024) sekira pukul 11.20 Wita.
Terduga yang diketahui berjumlah 2 (dua) orang masing-masing inisial IS (19) dan RH (18) asal Kecamatan Woja ini ditangkap di Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu dengan barang bukti sabu seberat 0.84 gram.
Dari keterangan Kasatresnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan terhadap kedua terduga ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah gulung palstik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti lain berupa 2 (Dua) Unit Hp yang di antaranya : 1 (Satu) Unit Hp merk Oppo warna Biru dan 1 (Satu) Unit Hp Vivo warna Hitam, dan 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Vixion warna Biru beserta dengan Konci kontak.
Kronologisnya, kata Kasat, berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang dicurigai menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu sedang berada di sekitar Lingkungan Sawete Kelurahan Bali Satu.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Bripka Muh. Kadafi melakukan pendalaman dan pengintaian di sekitar TKP.
Kemudian, pada pukul 12.45 wita, tim opsnal tiba di Kel. Bali Satu Kecamatan Dompu serta memantau dan melihat ada dua orang terduga menggunakan dengan mengendarai sepeda motor keluar menuju ke arah Kec.Woja. Selanjutnya tim langsung pembuntutan kemudian penangkapan terhadap terduga yang mengaku berinisial IS dan RH.
Dari hasil interogasi bahwa keduanya berasal dari Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Keduanya mengaku membeli narkoba tersebut dr seseorang bernama EK di Kelurahan Bali Satu.
Berdasarkan keterangan dari IS dan RH selanjutnya Pukul 13.30 wita, Tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah seseorang yang bernama EK diduga sebagai penjual narkoba tempat dimana IS dan RH memperoleh narkoba jenis sabu sabu tersebut.
Namun saat tim tiba di lokasi, rumah terduga dalam keadaan terkunci semua dan terduga EK tidak berada di dalam rumah. Kemudian Tim opsnal dengan dibantu oleh beberapa tokoh masyarakat mencoba menyelidiki keberadaan yang bersangkutan, namun hingga sore hari tidak ditemukan dan yang bersangkutan tidak juga kembali ke rumahnya.
Sembari menyelidiki keberadaan terduga penjual bernama EK tersebut, sebagian anggota Tim Opsnal menuju ke Desa Riwo Kec.Woja guna dilakukan penggeledahan di rumah terduga IS dan RH.
Selanjutnya, sekira pukul 14.20 wita, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu dengan dibantu beberapa orang saksi, melakukan penggeledahan rumah dua terduga yang beralamat di Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pada saat tim melakukan penggeledahan di rumah kedua terduga tersebut, tim opsnal tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolres Dompu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan kedua pelaku bakal di ganjar pasal 112 KUHP juntho Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 2 tahun lima bulan, pungkas Kasat Narkoba. (Rdw/ddo)
0 Komentar