Tarunaglobalnews.com NTB Dompu —Timsus Singa Polsek Manggelewa berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Handphone milik warga bernama Safrudin, tepatnya di Dusun Makmur, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Dompu.
Awal di periksa Polisi pelaku berjumlah satu orang, namun dari rentetan pengungkapan barang bukti malah melibatkan 3 orang remaja yang kedapatan hendak menjual barang bukti 1 (satu) unit Handphone.
Pengungkapan para pelaku dibenarkan Kapolsek Manggelewa, Ipda Bukhari Maha Putra, SH., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa pada Jum'at (1/3/2024) sekira pukul 23.00 Wita Tim Singa meringkus 4 (empat) terduga dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor tampa ada nomor Polisi.
"Dari dua alat bukti ini, Petugas akan mengembangkan dan mendalaminya sehingga sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain maupun barang bukti hasil pencurian para pelaku tersebut, jelas Kapolsek Manggelewa tampa ragu untuk menciduk para pelaku.
Lanjutnya, berawal dari informasi warga yang mendapati ada 3 (tiga) orang remaja masing-masing inisial AL, FA dan FR., hendak menjual 1 (satu) unit handphone dengan ciri sesuai laporan korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim mengejar terduga hingga berhasil mengunci ketiga terduga untuk dilakukan interograsi awal. Dari pengakuan ketiga remaja tersebut, bahwa Handphone yang dimaksud dijual atas perintah pria inisial AJ yang tak lain ipar dari korban sendiri.
Tak menunggu lama, tim kemudian memburu terduga hingga didapati Tengah berboncengan sepeda motor dengan temannya, dan saat itu juga tim langsung membekuk terduga kemudian diamankan ke Mapolsek Manggelewa untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan ke empat pelaku di hukum seberat-beratnya, pungkasnya. (Rdw/ddo)
0 Komentar