Warga Dusun III Penampungan, Desa Simpang Gambus saat berada di lokasi tanah yang dimaksud. |
Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Sebanyak 500 kepala keluarga warga Dusun III Penampungan, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara tuntut PT Socfindo kembalikan tanah masyarakat seluas 472 ha. Karena tanah tersebut hingga saat ini masih dikuasai oleh PT Socfindo sejak tahun 1970.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Ruslan selaku ketua kelompok tani didampingi Ramli Saragih, Kamino AD, M Saleh, Muksir dan Rusli sebagai pelaku sejarah pada Minggu 24 Maret pukul 10.00 Wib diarea posko kelompok tani yang ada dijalan lintas Sumatera, tepatnya Desa Simpang Gambus.
Tempat pemakaman umum warga Dusun III Penampungan desa simpang Gambus yang berada di tengah-tengah kebun PT Socfindo. |
"Sehingga masyarakat juga merasa ketakutan serta dihantui dengan peristiwa yang sangat menyeramkan tersebut". Maka sebagian besar masyarakat yang ada disini menyerahkan surat tanahnya dan ada juga sebagian kecil tidak mau menyerahkan surat tanahnya. Walaupun surat tanahnya tidak diserahkan tetapi tanah milik masyarakat juga tidak bisa diusahai, karena tanah yang dimaksud sudah dikuasai oleh PT Socfindo.
Bekas sumur milik warga Dusun III Penampungan Desa Simpang Gambus yang berada di tengah-tengah perkebunan PT Socfindo. |
Demi untuk berlangsungnya kehidupan kami yang layak dan lebih sejahtera kami berharap agar tanah kami segera dikembalikan. "Kami ingin jadi tuan di Negeri kami sendiri bukan menjadi budak di Negeri kami". Terkait tuntutan kami ini bukan tidak mendasar tetapi banyak sejarah yang bisa kami buktikan bahkan didukung dengan bukti sejarah bisu.
"Kami bersumpah demi kembalinya hak kami, usaha dan upaya apapun akan kami lakukan hingga tetes darah yang terakhir". Kita juga akan melakukan unjuk rasa Rabu 27 Maret mendatang di kantor DPRD dan Bupati Batu Bara. Apabila tuntutan kami nanti tidak ditanggapi kami akan bertempat tinggal di sana,"seruan warga.
Sesuai surat BPN nomor IP.02.05/294-12.09/VII/2023 bahwa PT Socfindo sudah kelebihan luas areal sebanyak 472 ha. Hal tersebut dapat dijelaskan pada 28 Januari 1998 tanah tersebut seluas 3.373 ha namun setelah pengukuran ulang 17 Mei 2022 seluas 3.845 ha. Artinya jelas bahwa selama ini PT Socfindo menjalankan usaha melebihi dari HGU yang ditetapkan. (markibong)
0 Komentar