Breaking News

6/recent/ticker-posts

BERKAT INFORMASI MASYARAKAT, 'GONDRONG' WARGA GAMBUS LAUT DITANGKAP SATRES NARKOBA POLRES BATU BARA BERSAMA BARANG BUKTI SABU

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara. Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 17:00 WIB.

Tersangka bernama Ahmad Riki Saputra Als Gondrong (46) warga Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Ahmad Riki Saputra Als Gondrong (46) diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara dengan barang bukti, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat bruto 2,06 gram, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop, 1 (satu) bungkus klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp.260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH. MH, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi yang didapat, Kasat Narkoba Polres Batu Bara langsung memerintahkan Kanit I Narkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,"Kata Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, SH. MH. Kamis (21/03/2024).

Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Satnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku kemudian personil melakukan penangkapan dan akhirnya seorang laki-laki yang mengakui identitasnya bernama Ahmad Riki Saputra Als Gondrong berhasil di amankan.

Kemudian di lakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, ditemukan barang bukti diatas dan diakui oleh tersangka dengan terus terang kepemilikan Narkotika sabu tersebut miliknya.

Selanjutnya tersangka Ahmad Riki Saputra  Als Gondrong berikut barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH. MH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar