Tarunaglobalnews.com Tebing Tinggi — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Jl. Merdeka No. 2, Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 2 tahun dan enam bulan penjara kepada Cipto Halim alias Anto. Kamis (28/3/2024).
Cipto Halim alias Anto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus membuat laporan fitnah terhadap Hardi Mistani alias Acek Minyak di Polda Sumatera Utara (Poldasu).
"Menyatakan terdakwa Cipto Halim alias Anto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan laporan fitnah terhadap Hardi Mistani alias Acek Minyak di Polda Sumatera Utara," ucap Cut Carnelia S.H dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Cipto Halim alias Anto dengan Pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Cut Carnelia.
Vonis 2,6 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni, 6 bulan penjara.
Kasus ini berawal dari penjualan ubi kayu sebanyak 106.740 Kg yang dijual oleh Cipto Halim alias Anto kepada David alias Awi. Selanjutnya David alias Awi menjual ubi kayu tersebut kepada CV. Serasi Jaya Sejati di Jl. Setia Budi No.150, Berohol, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Namun, Cipto Halim alias Anto mengklaim bahwa ubi kayu tersebut belum dibayarkan oleh CV. Serasi Jaya Sejati. Padahal, ubi kayu tersebut telah dibayarkan oleh CV. Serasi Jaya Sejati kepada David alias Awi selaku pemegang DO (Delivery Order).
Atas perbuatannya, Cipto Halim dinyatakan melanggar Pasal 317 KUHP (Kitab Undang - Undang Hukum Pidana).
(Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar