Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA MELAKUKAN PENCURIAN HANDPHONE, DUDUT WARGA SIMPANG GAMBUS DITANGKAP POLISI

Tersangka Dudut saat diamankan di Polsek Indrapura 

Tarunaglobalnews.com Batu Bara —  Seorang tersangka pencuri handphone bernama Indra Lesmana als Dudut diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ade Masri, SH, sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 363dari KUHP pidana.

Informasi diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, peristiwa itu terjadi Pada hari senin tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 06:30 WIB, di Kantor Pos Kel indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Selasa (19/03/2024).

Kapolsek Indrapura mengatakan tersangka, Indra Lesmana als Dudut (35) warga Gang Panau Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Korban yang bernama, Ricci Ricardo Sihombing (41) warga Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara.

Selanjutnya, saat korban terbangun dari tempat tidurnya dan kemudian hendak mengambil handphone miliknya, akan tetapi handphone tersebut tidak ada dan setelah dicari di sekeliling tidak ditemukan, dan korban curiga melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura. 

Lalu Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan Kronologis Penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 03:20 WIB, Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Masri, SH, mendapat informasi bahwa di duga tersangka sedang berada di depan teras rumah warga, kemudian Personil Reskrim Polsek Indrapura langsung menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut.

Sekira pukul 03:40 WIB, Personil Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi dan benar tersangka sedang berada di Lk IV Gang Krakatau Kel Indrapura Kecamatan Air Putih di teras rumah sedang duduk bersama teman-temannya.

Lanjut, tersangka diamankan dan diintrogasi dan mengakui perbuatanya sehingga di lakukan penangkapan serta di amankan dari tersangka 1 (satu) Unit HP OPPO A77S  selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut, Ucap Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar