Breaking News

6/recent/ticker-posts

LUAR BIASA, MENGATASNAMAKAN KELOMPOK TANI LAHAN PERKANTORAN PEMKAB BATU BARA DISULAP JADI PERKEBUNAN UBI

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Luar biasa dengan mengatasnamakan kelompok tani, diduga Ketua DPRD Batu Bara sulap lahan pertapakan kantor Pemerintahan Kabupaten Batu Bara menjadi perkebunan ubi, Dari hasil penelusuran di lokasi seluas lebih kurang 9 Ha, tepatnya dibelakang dan samping sisi kanan Kantor Bupati Batu Bara itu tampak perkebunan ubi yang baru berusia sekitar 1-2 bulan atau setinggi lutut orang dewasa. Kamis (28/3/2024).

Selain itu juga ditemukan lahan seluas lebih kurang 2 Ha, dan beberapa pekerja yang sedang membersihkan lahan atau membersihkan batang ubi yang sudah dipanen.

Saat dikonfirmasi para pekerja mengaku warga Kelurahan Lima Puluh (Blok 8) yang disuruh bekerja oleh seseorang yang bernama Iwan warga Gambus, dengan upah Rp 40.000 per 1 rante.

Dugaan kebun ubi tersebut milik Ketua DPRD M. Safi'i diperkuat dari hasil konfirmasi kepada Kasat Pol PP Kabupaten Batu Bara Rahman Hadi, pada hari Kamis (28/3/2024).

Saat dikonfirmasi Rachman Hadi menjelaskan, persoalan kebun ubi di lahan yang diperuntukkan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara, persoalan tersebut sudah diserahkan ke bidang aset, Kita lagi menunggu hasil koordinasi bidang aset kepada Ketua DPRD Batu Bara M Safi'i. 

Dalam persoalan tersebut, Sapol PP sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) ke 2, Jadi kita menunggu kabar dari bidang aset, Selanjutnya kita menunggu, jika tidak ada kata sepakat antara BKAD dengan pemilik kebun ubi tersebut, Sat Pol PP siap melakukan eksekusi atau memusnahkan tanaman ubi tersebut."kata Kasat Pol PP.

Sementara Kepala BKAD Kabupaten Batu Bara Rijali menegaskan, BKAD tidak pernah menerima permohonan sewa, garap atau pinjam pakai lahan, apa lagi menerbitkan berita acara izin garap, pinjam pakai lahan, maupun sewa menyewa terkait lahan disekitaran kantor Bupati. 

"Karena sampai hari ini regulasinya (Perbup) belum ada, Kalau Perbup nya ada, pasti diuraikan besaran sewa atau batas waktu pakai, Sama anggota bidang aset juga sudah saya sampaikan agar jangan memberikan izin garap atau sejenisnya sebelum regulasinya lengkap,"tegas Rijali. (HP)





Posting Komentar

0 Komentar