Tersangka Hendrik Raja Gukguk bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Indrapura |
Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Seorang pria bernama Hendrik Raja Gukguk (39) warga Dusun VI Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara dijebloskan ke penjara, Rabu (06/03/2024).
Hendrik Raja Gukguk, ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura akibat dugaan melakukan pengancaman terhadap korban Tono Manik (34) warga Pekebun, Dusun VI Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala. Kamis (07/03/2024).
Ia mengatakan, peristiwa pengancaman terhadap korban berawal saat sedang duduk di depan rumahnya bersama istrinya Umi Febrina Simangunsong, Pada hari Selasa 5 Maret 2024 sekira pukul 23:00 WIB.
Tiba-tiba datang Hendrik Raja Gukguk sembari mengacungkan sebilah parang dan langsung mengarahkan parang ke bagian perut korban sambil mengatakan "kubunuh kau."
Selanjutnya, Hendrik Raja Gukguk mengarahkan parang ke leher korban sambil mengatakan, "Kumatikan kau."
Melihat parang mengarah ke lehernya serta ancaman terduga pelaku, spontan korban melompat ke arah belakang karena ketakutan.
Tak lama berselang, datang seorang warga yang dikenal bernama Mangihut Tua Gultom dan langsung memegang tangan kanan terduga pelaku yang memegang parang dan Gultom kemudian menjauhkan terduga pelaku dari korban dan menyuruhnya agar pulang ke rumahnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, SH. MH, menugaskan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri, SH, melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan selanjutnya pelaku berikut barang bukti parang diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut, kata Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala. (HP)
0 Komentar