Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Masri, SH, melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki, diduga pelaku Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dari KUHP pidana.
Korban bernama, Iswanto merupakan Karyawan swasta, Dihadapan polisi mengaku telah dianiaya oleh seorang tersangka bernama Aldi Ario Panjaitan (24) warga Dusun I Desa Tanjung Prapat Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 17:30 WIB, di Jalan Area Perkebunan PT SSM Blok 13 TM 2013 Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. Rabu (06/03/2024).
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH. MH, menyebutkan kronologis kejadian itu bermula saat Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 17:30 WIB, korban sedang berada di Area Perkebunan PT.SSM di Desa Laut Tador Blok 13 sedang patroli rutin bersama rekannya bernama Afrizal Rahmadani Siregar.
Kemudian pelapor melihat buah kelapa sawit milik PT.SSM telah di ambil dan jatuh ketanah, lalu pelapor dan rekannya hendak mengambil buah kelapa sawit tersebut akan tetapi terlapor yang bernama Kurdil, Aldi Panjaitan dan Dedi Simbolon tidak terima hingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan kepada korban, kata AKP Jonni H. Damanik, SH. MH.
Setelah korban membuat laporan di Polsek Indrapura, di hari yang sama, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri SH bersama tim opsnal berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap korban.
Terhadap pelaku sudah dilakukan penahan untuk dilakukan proses lebih lanjut, ungkap Kapolsek Indrapura. (HP)
0 Komentar