Breaking News

6/recent/ticker-posts

TERKAIT TERBITNYA DIDUGA SHM BODONG DI BPN TOBA, LSM LRR INDONESIA SUMUT SURATI MENTERI ATR/BPN

Direktur LRR Indonesia Sumatera Utara Joel Sinaga. 

Tarunaglobalnews.com Sibisa — Terkait diduga adanya terbit sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu yang mengklaim tanah milik Opung Raja Nadapdap seluas 19 Hektar, menggunakan nama Etnis Tionghoa dan 1 (satu) orang bermarga Sitorus. Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LSM LRRI) Sumatera Utara layangkan surat ke Presiden, Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, Kapolri dan Satgas Mafia Tanah. Diduga sertifikat yang diterbitkan oleh BPN. 

Hal itu dikatakan Direktur LRR Indonesia Sumatera Utara Joel Sinaga, Senin (18/3/2024) setelah menelaah dan memahami adanya kejanggalan dalam penerbitan SHM kepemilikan tanah adat atau ulayat tersebut.

Joel menerangkan Tanah marga dan tanah adat batak bagian dari tanah yang tidak perlu diatur dengan Undang-undang Poko Agraria (UUPA). tanah marga berbatasan dengan tanah marga lain atau batas-batas alam seperti berbatasan dengan sungai, jurang, bukit, gunung, tao(danau) dilarang dikenakan pajak apapun."terangnya.

Dilanjutkannya, Semua jenis sertifikat yang dimaksud UUPA batal demi hukum jika diterbitkan diatas tanah marga dan tanah adat batak.

"Tanah adat batak hanya ada berdasarkan perkawinan adat batak yang sempurna dihadiri oleh mataniarinya, bonatulangnya, tulang, hula-hula, lengkap dengan boru masing-masing pemberi tanah marga menjadi tanah adat batak dan penerima tanah adat batak bagian dari tanah marga," terangnya.

Tanah adat batak tidak terlepas dari tanah marga dalam bentuk apapun, sehingga penerima tanah adat batak tidak berhak menjual tanah adat batak itu kepada siapapun. kecuali untuk kepentingan umum dan itupun harus pemilik tanah marga semula yang berhak melepaskan itu. jelas Sinaga.

Jadi kalau dilihat dari kasus tanah marga Nadapdap saat ini yang berada di Parsaoran Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba tepatnya dekat Kadera Toba, dinilai ada sekelompok oknum mafia tanah telah melakukan skenario sehingga terbit SHM tanpa ada keterlibatan ahli waris, Perangkat Camat dan Desa.

"Anehnya pemilik atas nama SHM katanya tidak mengakui sertifikat tersebut, dan bersedia untuk menghapusnya,"terang Joel.

Ada kejanggalan dalam hal tersebut, ditambah Akte Notaris atas nama Hermin Sianipar, SH dikantor Desa Parsaoran Sibisa bersama BPN saat hendak mengajukan pengukuran atas pengajuan salah satu ahli waris Nadapdap menjelaskan, tidak pernah melihat bentuk fisik SHM tersebut. dan pihak BPN katanya juga tidak pernah melihatnya. sungguh aneh."kata Joel lagi.

Untuk mengungkap sisi gelap kasus ini maka LRR Indonesia memutuskan melayangkan surat agar tidak ada lagi oknum mafia tanah melakukan tidakan semena-mena di Tanah batak."tegas Joel.

Perlu diketahui Sejarah singkat Oppu Raja Nadapdap yang telah meninggal dunia sekira 100 tahun lalu di Sosorpea Dusun III Desa Prasoran Sibisa, Kecamatan ajibata, Kabupaten Toba (Toba Samosir Saat itu) memiliki tiga keturunan yaitu Oppu Rutti Nadadap, Oppu Takobun Nadadap dan Oppu Bangun Nadadap.

Mereka adalah ahli waris yang sah atas kepemilikan sejumlah hak tanah adat peninggalan orang tua mereka Oppu Raja Nadapdap termasuk seluas 19 Ha di Lajangan Baru Dusun III Parsaoran Sibisa.

Ketiga keturunan tersebut saat ini memiliki 6 pewaris diantaranya Marojahan Nadadap, Govin Timbul Nadadap, Mula Horas Nadadap, Lisner Nadadap, Kardi Nadadap dan Lasria Nadadap.

Semua itu tertuang dalam surat dan terdaftar di Kantor Desa Parsaoran Sibisa Nomor 226/DPS/X/2023, dan Kantor Camat Ajibata Nomor : 400/92/AJB-TAH/X/2023 tertanggal 31 Oktober 2023, ditanda tangani Kepala Desa Agus Nadadap serta Camat Robert Manurung, SH.

Disaat mereka hendak mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) sebegai bukti tanah adat milik opung mereka, para ahli waris dikejutkan dengan tanah milik opung mereka telah tercatat di BPN dan tersertifikat.

Sekira 19 Hentar tanah tersebut disertifikat dengan atas nama Jacqueline Sitorus SHM Nomor 00226 Luas 20.000 M2, Hendrik Jaya Soewatdy SHM Nomor 00223 Luas 20.000 M2, Hendrik Jaya Soewatdy SHM nomor 00224 Luas 19.990 m2, Hendrik Jaya Soewatdy SHM Nomor 00225 Luas 20.000 m2.

Kemudian, atas nama Rosa Taniasuri Ong SHM Nomor 00231 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM Nomor 00230 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM Nomor 00229 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM nomor 00228 Luas 19.990 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM nomor 00227 luas 20.000 m2

Turunnya BPN beberapa waktu lalu menjelaskan akan melakukan pra-survey/pengecekan yang oleh pemohon tidak diketahui. namun sejumlah ahli waris melakukan perlawanan dan meminta BPN tidak melakukan itu ke tanah milik opung mereka.

Akhirnya BPN memutuskan untuk pulang setelah melakukan pertemuan di kantor Desa Parsaoran Sibisa bersama Kepala Desa Agus Nadapdap, para ahli waris, akte notaris dan ada terlihat seorang wanita menurut info perwakilan dari pengusaha terkenal di Indonesia.

Ronal Nadapdap salah satu ahli waris dan menolak tanah opungnya disertifkatkan atas nama orang lain, Minggu (17/3/2024) menduga ada sekelompok oknum telah mempermainkan tanah opung mereka kepada salah satu pengusaha dan menurut info telah menerima sekian persen dana atau ratusan juta dari pengusaha tersebut, agar tanah tersebut bisa didapatkan oleh pengusaha untuk dibangun salah satu Resort area di dekat Kaldera Toba tersebut.

Ronal Nadapdap salah satu ahli waris Oppung Nadapdap

"Jadi kita menegaskan tidak menjual tanah keluarga kami dan tidak ada satupun bisa menjualnya. jika ada oknum mengaku dan menyatakan tanah itu bisa dijual, dan telah menerima uang, kami menegaskan silahkan kepada pengusaha yang telah memberikan uang penjarakan saja para oknum-oknum itu. kami tidak menjualnya," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Desa Agus Nadapdap mengatakan tidak pernah memberikan tanda tangan terkait terbitnya sertifikat tersebut senada dengan Camat Ajibata Robert Manurung, SH.

Kepala BPN Toba hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait masalah tersebut. 

Reporter : Julius Sitanggang

Posting Komentar

0 Komentar