Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan Bandar Narkoba asal Kepulauan Riau (Kepri) yang baru saja turun dari angkutan umum di pinggir Jalan Lintas, di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, SH. MH, kepada awak media pada Kamis (04/04/2024) membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 7 Kg Ganja kering.
Tersangka yang berhasil ditangkap dipinggir jalan ini yakni Riki Rianto Alias AM (37) warga Gang Beringin, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang ditangkap pada Selasa, 26 Maret 2024 kemarin sekira pukul 19:00 WIB.
Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH. MH, bersama Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, dan Kanit II Satresnarkoba Ipda Harry P. Putra, SH, beserta 8 orang personil lainnya melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Riki Rianto Als AM.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka berupa tas ransel hitam, dan di temukan Barang Narkotika Jenis Daun Ganja kering sebanyak 7 Bungkus dalam penguasaannya dan diakui milik tersangka Riki Rianto alias AM.
Setelah dilakukan interogasi tersangka yang mengaku bernama Riki Rianto ini mengakui narkotika daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Medan dengan arah tujuan Kecamatan Lima Puluh Kabupeten Batu Bara.
Ditangan tersangka disita Barang Bukti berupa 1 bungkus besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto 7.105 Gram didalam sebuah tas ransel warna hitam.
Selain itu juga ditemukan, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 buah dompet jenis kulit warna hitam serta uang tunai sebanyak Rp. 700.000.
Kemudian, Kini tersangka pemilik narkotika jenis daun ganja ini diamankan di Polres Batu Bara guna proses penyelidikan lebih lanjut."tutup Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH. MH. (HP)
0 Komentar