Tarunaglobalnews.com Jakarta — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI), Hendry Ch. Bangun, telah terbukti menggelapkan dana hibah dari Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp. 1.771.200.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI (DK PWI) terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan para gerombolan koruptor di organisasi pers binaan Dewan Pers, yang disampaikan ke berbagai media hari ini, Selasa, 23 April 2024.
Bersama Hendry Ch Bangun, ikut terseret dalam kasus korupsi uang rakyat itu Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum PWI, M. Ihsan, dan Direktur UMKM PWI, Syarief Hidayatullah.
DK PWI dalam keputusannya memberikan sanksi kepada keempat dedengkot koruptor itu untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan itu diterima yang bersangkutan.
"Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Sayid Iskandarsyah, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan DK ini.’ Demikian bunyi poin kedua dari keputusan itu.
Merespon hal tersebut, pegiat jurnalisme anti korupsi, Wilson Lalengke, yang dikenal getol mempersoalkan perilaku koruptif PWI dan Dewan Pers selama ini, mengatakan bahwa keputusan DK PWI ini cukup baik, karena dokumen ini dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan memproses para perampok uang rakyat bertameng UKA-UKA (UKW – red) ilegal,
walaupun hakekat keputusan itu dinilainya banci. “Seharusnya keputusan DK PWI adalah memberhentikan dengan tidak hormat Hendry Ch Bangun dari jabatan Ketum PWI dan membubarkan organisasi pers peternak koruptor itu,” tegas Wilson Lalengke.
"Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan pihak terkait penyelamatan uang rakyat harus segera ambil tindakan memproses oknum pengurus PWI korup itu,” ucap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
sambung dia, korupsi adalah kejahatan luar biasa, Ini sama dengan mencuri uang milik 285 juta rakyat Indonesia. Anda bayangkan berapa banyak warga bangsa ini yang hidup di bawah garis kemiskinan, kesulitan mendapatkan makanan sehari-hari, tidak punya rumah, anak-anak terlantar, bangunan-bangunan sekolah roboh tidak tersedia uang untuk memperbaikinya, jalan-jalan rusak, dan berbagai fasilitas umum yang butuh biaya pengadaannya.
"Sejatinya harus menjadi suluh bagi bangsa dan negara ini untuk anti korupsi bukan sesuka perutnya, tanpa hati nurani mengambil uang-uang rakyat untuk kepentingannya sendiri, This is an extraordinary crime yang harus ditindak secara extraordinary juga,” tegas Wilson Lalengke lagi.
Harapan terakhir pada aparat penegak hukum, “Polri, Kejaksaan, dan KPK harus segera menindak-lanjuti informasi yang tertuang dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI itu,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, ormas, dan masyarakat umum itu. (wennie).
0 Komentar