Tarunaglobalnews.com NTB Dompu — Merespon laporan korban inisial MP warga Desa Taropo pada tanggal 6 Maret 2024 atas kehilangan tas pinggang berisi 2 unit hand phone serta uang sekitar Rp 5000.000 (lima juta rupiah), akhirnya Kapolsek Kilo memerintah anggota untuk melakukan penyelidikan terduga pelaku Pencurian(Curas).
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan anggota timsus di lapangan pada hari Senin sore ( 29/4) 24 ) sekitar pukul 15.00 Wita, Bertempat di Desa Desa taropo, kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Polsek Kilo menciduk pelaku inisial HZ Warga Desa Taropo Kecamatan Kilo di duga mencuri dua unit Hand phone merk Vivo Y12 dan Nokia, serta uang senilai Rp.5. 000.000 (lima juta rupiah).
Kapolsek Kilo Ipda I Nyoman Suardi menjelaskan kronologis kejadiannya, pada tanggal 05 April 2024, pukul 02.00 WITA, telah hilang 1 tas pinggang yang berisi dua unit hp vivo Y12 dan Nokia serta uang senilai Rp. 5.000 000 ( lima juta rupiah) yang terjadi di pondok lahan jagung milik korban, yang dimana tas tersebut di simpan samping korban yg pada saat itu sedang tidur, dan ketika korban terbangun dan di lihatnya tas berisi barang-barang tersebut sudah tidak ada, papar korban.
Kemudian atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8. 500 000. (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Dan saat itu juga korban melaporkan kejadian tersebut di Mako Polsek kilo.
Masih ucap Kapolsek Kilo, setelah serangkaian penyelidikan dan melakukan Check post dan tracking terhadap nomor IMEI terhadap Hand phone tersebut, di dapati bahwa yg menguasai hand phone tersebut adalah ARIF dan Setelah di interogasi bahwa Arif mendapatkan hp tersebut di beli dari Basuki seharga Rp. 1.200.000."jelasnya.
Kemudian Kapolsek bersama anggota mengamankan dan melakukan interogasi terhadap Basuki, dan ternyata Basuki mendapatkan hp tersebut di beli dari terduga pelaku seharga Rp. 500 000, dengan Baket yang di dapat dari dua orang tersebut Kapolsek kilo bersama anggota langsung mencari keberadaan terduga pelaku di desa toropo, terangnya.
Dan sesampai di Desa taropo Kapolsek dan anggota langsung mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu sedang mengangkut jagung untuk digiling dan dijemur ke lapangan bola desa taropo, terang Kapolsek Kilo.
Atas kasus itu terduga pelaku bersama barang bukti langsung di bawa dan di amankan di Mako Polsek kilo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, tandas Kapolsek kilo dengan nada serius.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut berakhir pukul. 17.00 Wita, berjalan dengan aman dan lancar, pungkasnya. (Rdw/ddo)
0 Komentar