Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Dalam hukum pidana, pencurian, pemalingan, pencolongan, pencolengan, penggondolan, atau pemancalongokan adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik, termasuk milik pemerintah. Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.
Diduga pencurian tanah bantaran sungai ular marak terjadi di desa Karang Anyar Beringin dan kini warga merasa resah apalagi jalan aspal yang selama ini mulai rusak dan berlobang akibat dampak negative dari pengorekan tanah ( galian C ) para pengusaha seenaknya sendiri mengambil tanah bantaran sungai dengan cara menggunakan alat berat di sepanjang bantaran sungai ular wilayah hukum desa Karang Anyar kecamatan Beringin Deli Serdang berlangsung selama dua bulan dengan lancar dan tidak tersentuh hukum, seakan-akan pengambilan pengorekan tanah bantaran sungai ular bukan melanggar hukum.
Kepala desa Karang Anyar saat di konfirmasi melalui WhatsApp nomor 085268471*** sama sekali tidak respon dan tidak menjawab pertanyaan yang di lontarkan awak media, Sabtu (30-03-2024) hingga berita ini ditayangkan
Selanjutnya awak media Purna Polri beserta media lainnya lakukan konfirmasi Sabtu (30-03-2024) kepada warga Beringin yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan " Pengorekan tanah Galong di bantaran sungai ular di desa Karang Anyar Beringin sudah berjalan sekitar 4 bulan lamanya , setahu saya ada tiga pengusaha yang melakukan pengorekan tanah bantaran tersebut dengan menggunakan alat berat excavator 3 unit. Kami takut bila terjadi banjir dan tembok sungai jebol maka tenggelamlah desa kami karena yang mereka korek adalah tanah bantaran sungai, dan kami merasakan dampaknya setiap hari yaitu banyaknya debu yang berterbangan saat dumtruck mengangkut tanah tersebut untuk di bawa keluar melintasi jalan desa, ada juga tanah yang jatuh di jalan menjadi berserakan, bapak lihatlah sendiri kini jalan desa mulai rusak , banyak lubang-lubang di jalan akibat dari di lintasi oleh dum truck membawa tanah untuk di jual pada pengusaha kilang batu bata" keluhnya
Kami mengharap kepada bapak Kepala dinas BWS Sumatera Utara, Kapoldasu cq Polresta Deli Serdang, Camat kecamatan Beringin dan Kepala desa Karang Anyar untuk segera menghentikan pengorekan tanah bantaran sungai ular, kami takut banjir bisa melanda desa kami dan banyaknya debu beterbangan juga bisa mengganggu kesehatan dan menjadi penyakit bila debu kita hirup setiap hari" tutupnya. (ewi)
0 Komentar