Tersangka JLK saat diamankan Satres Narkoba Polres Dompu bersama barang bukti. |
Tarunaglobalnews.com NTB Dompu — Seorang pria berinisial JLK warga Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja tak berkutik di ciduk tim opsnal Satres Narkoba Polres Dompu karena diduga memilki barang haram narkotika jenis shabu berat bruto 1.17 gram.
"Terduga JLK di tangkap Tim Opsnal di salah satu rumah tepatnya di Dusun Woro, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan sejumlah barang bukti berhasil di sita di tempat kejadian perkara, Papar Kasat Narkoba ketika di konfirmasi awak media tadi pagi.
Lebih lanjut Kronologis kejadian ini menurut Kasat Narkoba bahwa pada hari Selasa(16/4/24) sekitar pukul 17.15 wita tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan informasi via HP bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Bakajaya, Kecamatan Woja sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi yang A1 Kasat Narkoba perintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Katim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu Aipda Muhamad Syarifuddin SH melakukan pendalaman informasi dan beberapa saat kemudian berhasil dikantongi identitas terduga yang berinisial JLK asal Desa Bakajaya, Kecamatan Woja.
Nex,setelah memastikan terduga berada di dalam rumah, pukul 17.35 wita tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga JLK. Pada saat tim masuk kedalam rumahnya terduga yang melihat kedatangan tim sempat ingin melarikan diri namun dengan cepat tim berhasil mengamankan terduga JLK.
Kemudian tim memanggil Saksi umum dan perangkat Desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang di lakukan oleh anggota. Lalu tim melakukan interogasi terhadap terduga JLK terkait barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dan terduga mengakui bahwa di dalam saku terduga ada barang bukti Narkotika yang diduga Jenis Sabu-sabu.
Dari hasil interogasi awal, terduga JLK mengaku menguasai narkotika jenis sabu sabu untuk dikonsumsi sendiri dan apabila ada teman-temanya yang minta juga oleh terduga akan dikasi untuk dikonsumsi bersama-sama. Terduga juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari RM yang berikan kepadanya di pinggir jalan, namun terduga tidak tau alamat pastinya karena dikenalkan oleh temannya.
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal menduga RM yang disebutkan oleh terduga namanya adalah warga Desa Matua Kec.Woja, lalu pada pukul 22.45 wita, tim opsnal mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Desa Matua. Sesampai di alamat tersebut, tim opsnal mendapati rumah dalam keadaan kosong terkunci dengan pintu rumah tertutup besi terali.
Warga di sekitarpun terlihat hanya beberapa orang, tim opsnal menyampaikan agar segera menginformasikan apabila melihat RM pulang ke rumah karena Tim Sat resnarkoba akan tetap melakukan pengembangan lebih dalam tentang terduga pengedar barang haram tersebut, tandas Kasat Narkoba.
Untuk sementara pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bakal di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan ganjaran pasal 112 KUHP, juntho undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 2,5 tahun pidana penjara, pungkasnya. (Rdw/Ddo)
0 Komentar