Breaking News

6/recent/ticker-posts

PT Morawa Electric Transbuana Kangkangi Disnaker Deli Serdang demi Hindari Bayar Pesangon Buruh

Tarunaglobalnews.com Medan — Hak buruh atas pesangon ataupun uang pensiun merupakan kewajiban setiap pengusaha kepada sang karyawan yang harus dibayarkan oleh sang pengusaha. Sebagaimana yang tertuang di undang undang Cipta Kerja terbaru yang memuat sanksi pidana bagi sang pengusaha. Masalah perburuhan di Indonesia sepertinya masalah klasik yang tidak bisa berjalan sesuai keinginan pemerintah melalui undang undangnya, 29 April 2024.

Buruh yang notabene merupakan kluster masyarakat kecil yang masih berharap ke pengusaha untuk mendapatkan sesuap nasi dari gaji yang dihasilkan. Dan apabila sudah tidak produktif lagi sang pengusaha pasti akan mengakhiri hubungan kerja tersebut dan menggantinya dengan pekerja baru yang lebih produktif. Dan sang pekerja yang sudah tidak produktif tentunya masih berharap untuk mendapat uang pesangon atas berakhirnya hubungan kerja tersebut.

Tetapi hal ini sepertinya tidak berlaku bagi Bapak Sunario 61 tahun yang sudah dilarang bekerja sejak 8 Januari 2024 tanpa diberi pesangon atau uang pisah oleh PT. Morawa Electric Transbuana yang berkedudukan di Kecamatan Tanjung Morawa Bapak Sunario yang bekerja sejak Januari 2011 sampai Januari 2024.

Melalui kuasanya Bapak Sunario telah melakukan upaya hukum untuk mendapatkan haknya mulai dari mediasi bipartite dan tripartite yang semuanya diabaikan oleh PT. Morawa Electric Transbuana. Yang hebatnya PT. Morawa Electric Transbuana mengangkangi / mengabaikan panggilan panggilan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang untuk menghadap mediator dan untuk di mediasi. Luar biasanya pengusaha PT. Morawa Electric Transbuana yang kangkangi Disnaker Deli Serdang demi hindari bayar pesangon buruhnya.

Pada tanggal 24 April 2024 mediator Disnaker Deli Serdang telah mengeluarkan Anjuran yang isinya mengajurkan agar PT. Morawa Electrik Transbuana untuk membayar pesangon Bapak Sunario sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.

Kuasa hukum Bapak Sunario yaitu Syahbudi, SH menjelaskan kepada awak media bahwa ketidak hadiran pengusaha PT. Morawa Electric Transbuana dalam panggilan-panggilan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang merupakan Pidana Pelanggaran yang memiliki sanksi pidana kurungan/ penjara sebagaimana yang tersirat dalam pasal 122 ayat (1) Undang Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 

Kami selaku kuasa hukum telah mengadu kepada UPT 2 Dinas Ketenagakerjaan Sumut perihal pidana pelanggaran tersebut, juga berharap kepada pemerintah melalui UPT2 Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Sumatera Utara dapat dengan segara memeriksa para pihak untuk mendapatkan kepastian hukum dari Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Agar para pengusaha di Indonesia tidak sepele dengan panggilan panggilan Kepala Dinas Ketenagakerjaan. Sudah 5 kali dipanggil melalui undangan resmi kok tidak mau hadir, kan melawan pemerintah artinya. Pungkas kuasa hukum Bapak Sunario kepada awak media. (ewi)

Posting Komentar

0 Komentar