Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satuan Lalulintas Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan penindakan pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot Brong serta Pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lainnya di sepanjang jalan Lintas Kabupaten Batu Bara. Sabtu (27/04/ 2024).
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Hotlan W Siahaan, SH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing saat ini ramai menjadi perbincangan oleh sebabnya pihak kepolisian Polres Batu Bara mengadakan penindakan knalpot brong karena melanggar aturan lalu lintas.
Selain itu juga pihaknya dalam Patroli Hunting juga Memberikan Himbauan kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas di jalan raya kepada setiap pengemudi maupun pengendara sepeda motor agar selalu mentaati aturan berlalu lintas dalam berkendara.
Selanjutnya, melaksanakan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot Racing.
Kemudian, Sat Lantas Polres Batu Bara langsung mencabut knalpot racing untuk di ganti knalpot standard dan pengendara motor yang tidak memakai Helm serta pengemudi lainnya yang menggunakan Knalpot Racing akan ditindak tegas kepada masyarakat,"pungkasnya. (HP)
0 Komentar