Tarunaglobalnews.com Medan — Personel Dit Polairud Polda Sumut menangkap seorang pria yang diduga membawa Narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia di Perairan Tanjung Kumpul, Kebupaten Asahan. Jum'at (17/5/2024).
Hal itu dikatakan oleh Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol. Rudi Rifani ketika memberikan keterangannya. Senin (20/05/2024).
Dikatakan Rudi, awalnya Sekira pukul 10.30 WIB, Personil Dit Pol Airud Poldasu mendapatkan informasi dari nelayan tentang ada orang yang di curigai membawa narkoba dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan informasi dan sekitar pukul 11.30 WIB, personel mengamankan 1 orang laki-laki dewasa di lokasi perairan Tanjung Kumpul Asahan Satu tersangka yang diamankan Ismail (37) warga Gang Beringin Pagurawan, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi kepada pelaku, ditemukan 2 bungkus teh cina yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg di dalam Tas ransel berwarna biru, 1 unit Handphone, dan 1 buah paspor.
Kami menyita barang bukti sabu seberat 2 kg yang awalnya pelaku mengaku didalam tas tersebut hanya pakaian sehari-harinya, ucap Rudi.
Lanjut Kombes Pol. Rudi Rifani, barang tersebut rencananya akan dibawa oleh pelaku ke daerah Indrapura, Kabupaten Batu Bara, dan untuk selanjutnya kami akan menyelidiki siapa aktor dibelakang atau pemilik modal dalam kasus ini.
Pelaku akan dikenakan hukum yang berlaku, karena sesuai dengan perintah Bapak Kapolda Sumut pada tanggal 20 Maret kemarin, wilayah perairan Tanjung Balai akan diperketat, dan akan menjadi wilayah yang bersih dan bebas dari narkoba, kata Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol. Rudi Rifani. (HP)
0 Komentar