Tarunaglobalnews.com Deli Serdang —Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang tahun 2017 diduga di korupsi oleh pengurus berserta kroninya tidak jelas keberadaannya , menurut Juhri Nasution telah habis digunakan untuk biaya pembuatan kolam dan ternak ikan Lele.
Dilansir dari berita Tim awak media saat melakukan konfirmasi Selasa 21 Mei 2024 kepada ketua Bumdes Sri Mahyuni Daulay namun tidak dapat di lakukan disebabkan yang terkait tidak berada di Desa melainkan sedang berada di daerah Aceh menurut keterangan Juhri,
Lalu Konfirmasi berlanjut kepada Nuri Cahyani Harahap Bendahara BUMDES Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa saat di konfirmasi Selasa (21-05-2024) mengatakan " Bumdes tahun 2017 sebesar Rp.116.000.000,- sesuai kebutuhan digunakan untuk pengelolaan budidaya kolam ikan Lele, pengambilan uang sebanyak 3 termin yang seluruhnya di serahkan kepada Pelaksana ternak Ikan Lele yaitu Syaifuddin Zuhri Nasution ( Ketua BPD Tanjung Mulia, Ketua Pengawas BUMDES Tanjung Mulia dan Pelaksana Ternak Ikan Lele Desa Tanjung Mulia) sesuai bukti penerimaan (kwitansi) setiap pengambilan uang hingga total seluruhnya sebesar Rp.116.000.000 ( seratus enam belas juta rupiah), ungkap Nuri.
Dihari yang sama konfirmasi pun berlanjut kepada Juhri, salah satu pengurus BUMDES Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa dan juga sebagai pelaksana kegiatan ternak ikan Lele sebanyak Sepuluh kolam buatan yang terbuat dari besi dan Terpal berbentuk bundar dengan diameter 2 meter keliling memakan dana sebesar Rp.25 juta , dan anak ikan Lele sebanyak masing-masing kolam berisikan 4.000 ikan Lele, Total 10 kolam X 4.000 ekor berjumlah 40.000,- ikan Lele namun tidak berhasil , hanya 30 % yang tersisa dan 70% ikan Lele tersebut mati tidak dapat di selamatkan , namun Juhri tidak dapat menguraikan dan menjelaskan hasil dari yang 30% tersebut berapa dan di kemana kan uang hasil budidaya ikan Lele tersebut.
Lanjut Juhri, Sisa ikan yang hidup sebesar 30% dan berapa hasilnya saya lupa bila ingin lebih jelasnya lagi silahkan tanya kepada Sekretaris Desa Tanjung Mulia yang sekarang ( NH ), semua bon belanja ataupun berkas-berkas yang terkait dengan Bundes Desa Tanjung Mulia sudah saya serahkan kepada Sekdes yang sekarang terangnya.
Sesuai petunjuk yang di katakan Juhri, tim awak media pun menuju kantor Desa untuk lakukan konfirmasi kepada NH selaku sekretaris Desa , NH mengatakan " Diduga dengan berparas bingung dan takut NH mengatakan " Tidak ada berkas - berkas apapun pada saya seperti yang di katakan Juhri dari tahun 2017 hingga saat ini tahun 2024 , namun saat awak media kembali lakukan konfirmasi sebatas berkas dan keuangan BUMDES NH diduga semakin bingung ingin menjawab namun tidak terkatakan , sehingga tim awak media semakin curiga "ada apa antara Juhri dan NH terkait dalam hal Bumdes pengelolaan ternak ikan Lele tahun 2017 yang hingga kini tidak dapat di buktikan keadaan keuangan yang sebenarnya diduga Dana BUMDES Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa telah raib.
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 603) Setiap orang;Yang secara melawan hukum; Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan; Denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000).
Banyaknya kejanggalan dan diduga Juhri CS telah melakukan korupsi dana ternak ikan Lele ataupun melakukan kecurangan demi memiliki dan memperkaya ( materi ) dirinya demi kepentingan pribadinya dan kroninya. Diminta kepada pihak yang terkait Aparat Penegak Hukum Polresta Deli Serdang Kanit Tipikor , Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam , Kadis Inspektorat, Kadis PMD kabupaten Deli Serdang dan Camat Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait keuangan BUMDES tahun 2017 Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa sebesar Rp.116.000.000,- bila terdapat penyalahgunaan dan pelanggaran pidana ( korupsi) segera dilakukan tindakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ewi)
0 Komentar