Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Lembaga ISLAND CENTRE Rampok Dana Desa Se-kota Langsa Dengan Modus Bimtek Titipan

Tarunaglobalnews.com Sumatera Utara —Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Kepala Desa dan Kasi Keuangan Desa se-kota Langsa Aceh Timur selama 4 hari di mulai tanggal 20 sampai dengan 23 Mei 2024 dilaksanakan di Hotel Danau Toba Internasional Medan jalan Imam Bonjol nomor 17 Madras Hulu Medan Polonia Sumatera Utara,

Bimbingan Teknis ( Bimtek ) yang dilaksanakan oleh Lembaga ISLAND CENTRE diduga telah melanggar aturan perundang-undangan yakni diduga sumber dana digunakan dari Dana Desa tahun 2024 , masing - masing peserta di bebani biaya sebesar Rp.7.000.000,- per orang sedangkan biaya tersebut diduga tidak ada dalam anggaran APBDes tahun 2024,

Tim awak media lakukan konfirmasi kepada Ketua Lembaga ISLAND CENTRE MZ via WhatsApp nomor 0811684*** Rabu ( 22-05-2024)  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...sdr M.Zazuli sebagai ketua Lembaga ISLAND CENTRE. Kami dari tim media ingin konfirmasi, Apakah benar ada kegiatan Bimtek di Hotel Danau Toba Internasional Medan? Apakah kegiatan bimtek tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan, Dana bimtek bersumber darimana ? Dan apa dasar hukumnya ? Berapa anggaran dikenakan per orang dan berapa lama kegiatan tersebut dilaksanakan ? Siapa saja para peserta yang hadir, dan ada berapa banyak peserta dari setiap Desa di kota Langsa yang hadir dalam bimtek, Berapa kamar yang di gunakan untuk para peserta bimtek, Berapa harga per kamar, Apakah benar kegiatan tersebut titipan dari Mabes Polri sesuai informasi yang kami terima, Terima kasih.

Tim media wilayah SUMUT. namun ketua lembaga hingga beberapa waktu di tunggu tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.

Dari seorang sumber yang tidak bersedia di sebut namanya saat di konfirmasi Selasa (21-05-2024) mengatakan " Bimtek di laksanakan selama 4 hari di mulai pada hari Senin tanggal 20 hingga tanggal 23 Mei 2024 masing-masing Desa menghadirkan 2 personil yaitu kepala Desa ( geuchik ) dan kasi keuangan, jumlah keseluruhan peserta yang hadir sekira 120 orang dari 66 desa di kota Langsa kabupaten Aceh Timur, 

Sumber lain juga menyebutkan bahwa untuk biaya hotel sebesar Rp 550.000,-/hari/ 24 jam, dimulai tgl 20 mei pukul 12.00 wib sampai selesai.                   

Kejagung RI telah mengingatkan kepada Aparatur Desa di seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan anggaran dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan Bimtek, dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023, namun kegiatan Bimtek ini tetap saja dilaksanakan, oleh lembaga ISLAND CENTRE, yang di duga sengaja merampok dana Desa dengan modus Bimtek titipan, imbuhnya.

Diminta kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri diminta segera lakukan pemeriksaan apakah Bimtek yang dilakukan oleh Lembaga ISLAND CENTRE melanggar perundang undangan ataupun pelanggaran hukum segera lakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar