Tarunaglobalnews.com NTB Dompu — Hari Rabu(15/4/2024) sekitar pukul 08.30 wita, bertempat di SMKN 1 Woja Kabupaten Dompu di gelar penyuluhan Kamtibmas dan bahaya Narkoba bagi para pelajar dalam rangka kegiatan non fisik TMMD ke 20 Tahun 2024 di wilayah Kodim 1614 Dompu.
Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Dompu Polwan cantik Aiptu Ismi Andri Nurwati SH ikut menghadiri sekaligus sebagai pemateri khusus bertajuk Kamtibmas dan sosialisasi/ penyuluhan tentang Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Dompu.
"Kegiatan tersebut dalam rangka TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA (TMMD) KE-120 tahun 2024, dan di fokuskan kepada para pelajar yang bertempa di SMKN I Woja Kabupaten Dompu yang bertajuk, "penyuluhan Kamtibmas dan Peredaran Narkoba" di wilayah Kabupaten Dompu."
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST. MT ( selaku Ketua BNK Dompu ), Kasdim 1614/Dompu Mayor inf. Wayan Surendra S.H M.T, Kepala BNK Kabupaten Dompu. H. Zulkifli, KBO Sat Narkoba Polres Dompu Ipda Erwin Rosadi dan Ps. Kanit Bintibsos Sat Binmas Aiptu Ismi Andri Nurwati S.H serta Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Siswa/Siswi, unsur wali murid maupun Komite Sekolah SMKN I Woja Kabupaten Dompu.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut para nara sumber yang menyampaikan materi antara lain, Kasdim Mayor Inf. Wayan Surendra SH. MH., menyampaikan ucapan terima kasih kepada para nara sumber dan para peserta, sekaligus membuka acara kegiatan TMMD Ke-120 di SMKN 1 Woja, bahwa TMMD ini di laksanakan di seluruh Provinsi dan untuk di Provinsi NTB di pusatkan di Kabupaten Dompu, untuk TMMD ke 120 ini ada kegiatan yang fisik dan non fisik seperti yang sedang dilaksankan saat ini yaitu kegiatan non fisik yang dilaksankan di SMKN 1 woja.
Kemudian Pemateri selanjutnya KBO Sat Narkoba Ipda Erwin Rosandi antara lain, menyampaikan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan yang marak dan banyak beredar di kabupaten Dompu yaitu janis sabu dan ganja, obat tramadol dan ada lagi yang lebih populer yaitu Masrom atau jamur tahi Sapi" dan kecubung, dan bahaya penyalahgunaan barang setan jenis narkotika, serta dampak yang akan terjadi jika mengkonsumsi bahan bahan tersebut.
Selanjutnya Erwin juga menjelaskan dengan gamblang tentang dasar hukum dan problem peredaran Narkotika serta terkait proses hukum, ancaman hukuman maupun denda bagi pelaku yang terlibat tindak pidana Narkoba.
Kemudian Ketua BNK Kabupaten Dompu H. Zulkifli menjelaskan tentang apa itu narkoba, dan Narkoba menurut efek sampingnya adakah "ilusinogen, depresan, stimulan" dampak dari pengguna narkoba, yaitu dampak kesehatan, psikologis, ancaman pidana, keamanan, produktivitas, efek narkoba dan ancaman bagi pengguna narkoba sesuai UU No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Sedangkan Kepala BNK Dompu. H. Syahrul Parsan ST, MT dalam pemaparan materi menjelaskan, bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Dompu ini sangat memprihatinkan hampir di setiap pelosok Desa tetap ada. Guna memerangi peredaran barang haram jadah tersebut sangat di butuhkan kepedulian dan kerja bareng semua elemen, baik legislatif, eksekutif dan terutama bagi pihak aparat penegak hukum punya komitmen moral yang tinggi untuk melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya.
Selanjutnya papar Pharsan, jika anak-anak muda ini terpapar dan terkena oleh narkoba maka akan merusak generasi muda dan masa depan daerah itu sendiri, dimana narkoba ini dapat merusak mental dan fisik orang tersebut, dan anak anak muda juga di harapkan dapat menjaga diri sendiri dan membentengi diri agar tidak terkena bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kemudian Kanit Bintibsos Sat Binmas Aiptu Ismi Andri Nurwati S.H antara lain menjelaskan, bahwa situasi kamtibmas di Kabupaten Dompu ini sering terjadi kekerasan terhadap anak dan orang, dimana marak terjadi pemanahan dan penganiayaan yang banyak pelakunya di lakukan oleh anak remaja atau pelajar yang masih di bawa umur,dan tindak pidana yang dilakukan oleh anak anak yang ada di Dompu ini berdalih dengan bertameng kepada perlindungan anak, padahal anggapan ini salah besar karena UU Perlindungan anak ini adalah untuk mengatur ketertiban dan mencegah perbuatan yang keliru/menyimpang.
Selain itu ucap Ismi Polwan senior bahwa di dompu sering terjadi pemblokiran jalan di harapkan kepada anak-anak agar tidak ikut atau tidak terlibat dalam kegiatan tersebut, dan di harapkan kepada anak-anak pelajar agar selalu fokus dalam kegiatan pembelajaran dan kegiatan yang bermanfaat untuk masa depaannya, karena jika pelajar mendapat atau ikut dalam tindak kejahatan atau kriminal akan ada catatan khusus di kepolisian sehingga akan mempengaruhi kedepannya, dan tidak lupa juga menyampaikan untuk berhati hati dalam menggunakan media sosial serta untuk mengurangi kegiatan bermain game karena tugas anak-anak sekalian adalah belajar.
" ia pesan/himbau Kepada anak-anak remaja gunakanlah smartphone dengan bijak dan untuk kegiatan pembelajaran atau kegiatan ada manfaatnya," Pintanya.
Setelah kegiatan penyampaian materi selanjutnya di lanjutkan dengan kegiatan tanya oleh para peserta dan kegiatan berakhir pukul 11.30 wita berjalan dengan aman dan tertib, pungkasnya. (Rdw/ddo)
0 Komentar