Breaking News

6/recent/ticker-posts

KPU Simalungun Memastikan Tidak Ada Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan

Tarunaglobalnews.com Simalungun — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, memastikan tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang maju pada Pilkada Simalungun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Simalungun Johan Septian Pradana, Senin (13/5) mengatakan "Hingga batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan pada hari Minggu (12/5), pukul 23.59 WIB, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dokumen tersebut. Dengan demikian, tidak ada calon perseorangan pada Pilkada Simalungun 2024," terangnya. 

Johan juga mengatakan penyerahan dokumen syarat dukungan ke KPU Kabupaten Simalungun tersebut dibuka pada tanggal 8 Hingga 11 Mei, pukul 08.00-16.00 WIB, dan 12 Mei 2024, pukul 08.00-23.59 WIB.


Kemudian pihaknya juga telah mensosialisasikan syarat dukungan tersebut secara intensif kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, dan wartawan, termasuk sosialisasi melalui sejumlah media lokal.

Sementara Faisal Hamzah selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Tarunaglobalnews com menyampaikan hasil berita acara release pers membenarkan. Tidak ada masyarakat yang datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi SILON kepada tim Heldesk KPU Simalungun berkaitan dengan hal tersebut.

 "Dengan demikian Dinyatakan KPU Kabupaten Simalungun sampai ditutupnya pendaftaran ini tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Simalungun dari jalur perseorangan" jelasnya.

Dalam hal ini, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pilkada Simalungun 2024 melalui jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sejumlah 55.746 pendukung yang tersebar paling sedikit di 17 kecamatan se-Kabupaten Simalungun.

Pilkada Simalungun 2024 merupakan bagian dari Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November untuk memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati berikut juga dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang merupakan wilayah dari Provinsi Sumatera Utara. (Pran

Posting Komentar

0 Komentar